LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polda Malut Serahkan Tersangka Dan BB Investasi Bodong Tahap II ke JPU

Rabu, 7 Oktober 2020 | 8:24 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 840
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan (Foto Red Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara kembali merampungkan kasus Investasi tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan Investasi Bodong, pada Rabu (07/10/2020).

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum dengan identitas tersangka SY, 55 Tahun, Perempuan, ibu rumah tangga dengan alamat Siko Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate dengan kerugian diperkirakan sebanyak Rp. 418.000.000 (empat ratus delapan belas juta rupiah).

SY Pada tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan perbankan berupa investasi yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa dilengkapi izin usaha dari Bank Indonesia.

Yang mana yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan, akan tetapi pada 2018 sampai dengan saat ini terjadi penundaan pembayaran dana nasabah dan tidak bisa lagi dibayarkan.

Kabid humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, menyikapi hal tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat, karena hal tersebut pasti akan bermasalah. (Red)

Berita Lainnya