TERNATE, Liputan-Malut.com – Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tahap II dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2015 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Rabu (07/10/2020)
Kasus dugaan Korupsi APBD tahun 2015 Pulau Morotai ini sehubungan dengan proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap I pada Tahun 2015 lalu, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 560.908.914,- (Lima ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Kabid humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan menjelaskan bahwa, pada tahun 2015 Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD morotai sebesar 3,5 Milyar Rupiah yang bersumber dari APBD Pulau Morotai.
“Memasuki tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Infestama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 3.287.385.000,-, setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan kemudian melaksanakan pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, pihak rekanan menerima pencairan dana sebanyak 100% sejumlah Rp. 2.898.885.864 (setelah potong pajak PPN dan PPH) melalui rekening Bank BRI atas nama Jasa Zam zam infestama.
“fakta dilapangan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak dan saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak,” ujarnya.
Ia menbahkan, sampai saat ini pihak rekanan PT Jasa Zam zam infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada Pejabat pembuat komitmen.
“Hari ini, Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT. jaza Zam zam infestama beserta barang bukti ke JPU”. Jelas Kabidhumas,” ungkap Adip. (Red)