TERNATE,Liputan-Malut.com- Setelah melaksanakan tugas kurang lebih satu bulan, Tim Investigasi yang dibentuk oleh Majelis Hukum dan HAM, dinyatakan selesai oleh Pimpinan Wilayah Muhamadiyah dan hasilnya disampaikan.
Hal tersebut telah dibahas dalam rapat, (24/10/2023) lalu, yang dipimpin Dr. Kasman Hi. Ahmad, selaku Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhamadiyah. Kasman menjelaskan bahwa Tim Investigasi dibentuk untuk mencari fakta soal ijazah Usman Sidik guna mendapatkan informasi yang jelas tentang status keberadaan ijazah yang sering menjadi bahan polemik di ruang publik yang menyeret nama Persyarikatan Muhammadiyah di setiap momentum politik seperti sekarang ini. Terutama di saat beredarnya rekaman melalui Handphone yang diduga berisi percakapan antara Tim Hukum Usman Sidik, Rahim Yasin dan Salah satu mantan anggota DPRD Halsel, Ilham Basrah yang telah viral di Media Sosial Facebook.
Kasman juga menegaskan bahwa PWM tetap solid dan tidak ada upaya untuk menggantikan Ketua PWM, Ishak dJamaludin menyusul soal perbedaan tentang pembentukan tim investigasi. Di Muhammadiyah tidak mengenal kudeta pimpinan atau apapun istilah menggantikan pimpinan secara paksa demikian juga dengan pemberhentian anggota pimpinan lainnya.
“Muhammadiyah sangat dewasa dalam menyelesaikan setiap masalah. Lagi pula kepemimpinan di Muhammadiyah bersifat kolektif kolegial yang diikat dengan koridor kepribadian, khittah, dan aturan organisasi yang sangat ketat dan jelas,”tandas Kasman
Adapun hasil temuan tim investigasi Majelis Hukum dan HAM PWM Maluku Utara tentang 17 Kejanggalan pada Ijazah SLTA Usman Sidik, akan menjadi masukan bagi PWM untuk menjadi bahan kajian dan pertimbangan selanjutnya. Jika di kemudian hari seluruh dugaan 17 kejanggalan ini terbukti adanya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka PWM Maluku Utara menyatakan tidak bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dugaan pemalsuan yang ditimbulkannya.
“Jadi, atas nama PWM Maluku Utara, saya tegaskan, agar semua pihak di internal Muhammadiyah tidak lagi mempolemikkan terkait ijazah Usman Sidik, dan masing-masing komponen Persyerikatan menahan diri untuk tidak terjebak dan menjebakkan diri pada pada hal-hal yang dapat merusak nama baik persyarikatan Muhammadiyah dan kebersamaan antar sesama warga. Biarlah semuanya berjalan sesuai koridor hukum dan perundangan yg berlaku,”pungkas Kasman (Tim)