LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Perwali Ketertiban Lalulintas Belum Disetujui Walikota Ternate Parkiran Liar Marak Dikota Ternate

Minggu, 4 Oktober 2020 | 3:09 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 742
Kabid Lalulintas Dishub Ternate Fachrul Rozy (Foto Maun Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com Dinas Perhubungan Kota Ternate belum memiliki Peraturan Walikota Ternate yang mengatur fungsi pengawasan parkir kendaraan, bongkar muat muatan dan Marka parkiran akibatnya masih banyak parkiran liar dan bongkar muat muatan oleh sejumlah kendaran truk masih menggunakan badan jalan bahkan pascah studi banding Dishub Kota Ternate ke Pemkot Ambon Maluku beberepa Tahun lalu dengan tujuan melihat secara langsung penerapan Perwali Kota Ambon untuk dijadikan rujukan penyusunan Perwali Kota Ternate yang mengatur ketertiban lalulintas, namun hingga saat ini Perwali Kota Ternate belum disetujui Pemkot Ternate.

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Ternate Fachrul Rozy dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini mengaku Perwali terkait jam parkir kendaraan, bongkar muat muatan dan Marka parkiran untuk wilayah Kota Ternate belum terealisasi karena masih dalam tahap pengusulan ke Pemkot Ternate,” Perwali masih sebatas pengusulan ke Pemkot Ternate karena masalah pengawasan bersama masih melekat di Dishub dan Lalulintas karena Tahun lalu saya bersama Kasat Lantas Polres Ternate studi banding ke Ambon melihat sistem parkiran dan diperlihatkan perwali Kota Ambon dan kita ambil Perwali itu sebagai landasan kita untuk menyusun Perwali Kota Ternate,” ujar Kabid.

Fachrul mengatakan jika terealisai Perwali yang diusulkan tentunya menjadi sebuah produk peraturan Walikota yang mengatur pengawasan tertib lalulintas disepanjang jalan Pahlawan revolusi maupun di areal terminal, nantinya ada penerapan kawasan tertib lalulintas yang mengatur bongkar muat muatan dan jam parkiran kendaran,” ujarnya.

Ia menambahkan terkait fungsi pengawasan penertiban arus lalulintas pihaknya telah menempatkan sejumlah petugas penagih retribusi untuk melakukan penertiban disetiap lokasi, yang mengacu pada undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalulintas . kendati demikian Fachrul mengaku ada kelemahan petugas dilapangan karna sering kali terjadi kekosongan petugas yang melakukan pengawasan.

“setiap Tahun kami lakukan sosialiasi terkait kegiatan penggunaan jalan raya parkiran dan bongkar muat barang namun tidak nyampe ke masyarakat, bahkan petugas kami juga kalau kami ada baru mereka laksanakan tugas ketika kami tidak ditempat mereka juga tidak laksanakan pengawasan,”Akui Kabid. (Maun)

Berita Lainnya