TERNATE,Liputan-Malut.com– Tahapan penyidikan Kasus korupsi Perusahan Daerah (Perusda) PT.Bahari Berkesan Kota Ternate Holding Company tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun putaran anggaran hasil pengelolan aset perusda masih berjalan seperti biasa, bahkan omset pendapatan/bulan puluhan juta yang dikelolah pengusaha, tidak diketahui kemana penyetoran anggaran tersebut, lantaran saat ini aktifitas Kantor Perusda tidak lagi berjalan alias ditutup karena diperhadapkan dengan perkara Hukum.
Riyadi pengusaha sekaligus penangung jawab bangunan dan mesin penggilingan daging aset milik perusda tepat di lokasi pasar Higienis Ternate, ditemui Media ini mengaku, sebelum perusda terseret kasus Korupsi, dirinya setiap bulan menyetor uang sebesar Rp 6 juta ke Direktur Perusda, sebagai uang kontrakan, namun setelah Perusda bermaslah dengan Hukum, hasil pengelolaan asset itu tidak lagi disetor ke perusda namun di simpan di rekening pribadinya,”akui Riyadi.
Alhasil omset pendapatan hasil pengelolan aset milik Pemerintah Kota Ternate/bulan puluhan juta itu tidak diketahui kemana disetor anggaran tersebut, Riyadi mengaku, sebelum Covid 19 pendapatan perbulan cukup mengiurkan, namun setelah memasuki wabah Covid 19/ bulan hanya bisa meraup keuntungan 20 juta lebih,”ujarnya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya dipangil Pemerintah Kota Ternate mempertanyakan perihal omset dan aliran anggaran hasil pengelolaan asset tersebut, alhasil dari pertemuan itu dirinya diminta Pemkot Ternate agar uang hasil pengelolaan asset itu disimpan saja,” ujarnya. (Maun/Red)