TERNATE,Liputan-Malut.com- Prosesi Pengukuhan Hidayatullah Mudaffar Sjah sebagai sultan Ternate ke 49 yang dilaksanakan di Keraton Kesultanan Ternate. Sabtu (18/12/2021). Diawali dengan penyematan stampa atau Mahkota terhadap Hidayatullah Mudaffar Sjah, dilakukan oleh Kimalaha Marsaoly Ahmad Dano Natsir berlangsung di kamar puji, disaksikan Kapita Lao Gajali Mudaffar Sjah, pembacaan rorasa oleh Jou Hukum Sangaji Abdurrahman. Menuai protes dari keluarga mendiang Sultan H. Mudaffar Sjah.
Ismunandar M. Sjah mantan Kapita Lao dihadapan sejumlah Wartawan menegaskan bahwa, prosesi pengukuhan yang dilaksanakan tidak sesui prosedur sehingga tidak sah (ilegal), karena proses pengukuhan tidak sesuai proses hukum adat yang berlaku di kesultanan Ternate,” tegas Ismunandar.
Langkah yang tepat menurutnya, di serahkan kepada folaraha untuk mendudukan dan melakukan proses yang sebenarnya sesui dengan hukum adat, seperti yang di lakukan oleh almarhum sultan Mudaffar Sjah,”Ujarnya.
“Prosedurnya harus semua keluarga di kumpulkan dan di bicarakan secara baik-baik, kalau tidak ada kesepakatan mundur, dan nama-nama keluarga di serahkan oleh bobato 18 dan folaraha untuk melakukan proses sesui dengan Hukum adat.
Ia mengatakan, prosesi yang dilakukan hanya di buat-buat saja tidak sesuai dengan hukum adat secara tertulis, pengukuhan yang telah di lakukan sekarang tidak sah, karena prosesinya harus ada dari marsaoly serahkan mahkota tersebut.
“Kami bukan tidak suka sama Hidayat, tetapi kami hanya luruskan, karena proses pengukuhan sultan harus mengikuti hukum adat seatoran, di jaman almarhum Saifudin saya kepita lau, jadi kami hanya luruskan saja cara benar hukum adat.
Olehnya itu Ismunandar menegaskan, jika prosesnya di luar dari hukum adat se atoran harus di tolak, jangan memaksakan keadaan, kalau dari awal kita di panggil dan kita duduk bersama-sama tidak terjadi seperti saat ini, ada orang dari bangsa modopolo Iskandar M jae, Dula Taher, mereka ini membuat konflik di tengah-tengah keluarga megapa kita tidak di panggil untuk membicarakan sama-sama,”Cecarnya
“Kita harus kembalikan ke Hukum adat folaraha sekarang kita desak, klaim folaraha dalam hal ini Taufik Majid membuat pernyataan untuk melakukan proses ulang.
Tomaito, tomagola dan tomadi, ada tomadi yang kemarin itu dia menggunakan tuwalawari, mereka di undang ke keraton, ahirnya dia cabut peryataan itu karena dia tidak di dampigi yang lain, dia sudah cabut berarti secara hukum tidak sah.
Kemudian dia di lantik lagi soal kimalaha tamadi itu tidak ada, orang masih hidup tidak boleh, selain dia sudah meninggal baru bisa diganti, ini semua salah secara hukum adat kalau kita tegakan adat seatoran tomaloa cara sengale tidak kekiri tidak kekanan,” tutup Ismunandar. (Deka/red)