TERNATE,Liputan-Malut.com- Polemik antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Pemerintah Kota Ternate terkait penerapan kebijakan di masing-masing wilayah ditanggapi Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras.
Dalam tulisan atau ciutan di akun Facebooknya menuliskan “Sekedar berpendapat” bahwa surat edaran itu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat kedalam/tidak keluar, karena surat edaran itu sifatnya petunjuk, anjuran dan larangan, serta bisa menjadi acuan untuk mengeluarkan kebijakan turunan nya.
“Hanya saja surat Edaran bukan norma hukum, sehingga tidak memiliki sanksi dan tidak bisa dipaksakan. jika ada tindakan pihak luar yang tidak memenuhi kewajiban dari isi surat edaran itu, maka membutuhkan apatur yang memiliki kecerdasan berfikir dan bertindak yang tidak sekedar hanya bersandar kepada kepastian semata, tetapi harus juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan karena filosofis lahirnya sebuah aturan itu adalah tidak sekedar melarang, tetapi juga mengatur dan yang lebih pokok lagi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itulah filosofi dari lahirnya sebuah sebuah aturan,”tandasnya
Terhadap polemik itu dirinya mengharapkan agar kedua Pemerintahan itu tidak harus saling balas pantun tetapi lalukan lah pelayanan terhadap masyarakat. “Untuk itu kepada Pemerintah Kota Ternate dan Pemda Halsel diharapkan tidak usah alias hentikan balas membalas soal warga yang dipulangkan tetapi harus bijak dan fokus pada pelayanan berdasarkan kepentingan masyarakat Maluku Utara dan Gubernur atau Pemerintah Provinsi juga harus responsif dalam menangani dampak virus corona ini,”harap Konoras (Red)