LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemberhentian Kepsek SMA Muhammadiyah Ternate Dinilai Cacat Hukum. Kadikjar Imam Mahdi Bakal Dilaporkan ke Polda Malut

Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:02 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2611
Kadikjar Provinsi Maluku Utara, Imam Mahdi (Foto Redaksi Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com-
Pemecatan terhadap Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nursanny Samaun, S.Pd tampaknya berbuntut panjang. Sebab, Kuasa Hukum Kepsek SMA Muhammadiyah bakal mengambil langkah tegas terhadap Dinas Pendidikan dan pengajaran.

Kepada Redaksi Liputan Malut, Rahim Yasim mengatakan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran Provinsi Maluku Utara, Imam Mahdi No 800/425/Disdikbud-MU/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang pemberhentian jabatan Kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate yang ditanda tangani oleh Sekretaris Dikjar Maluku Utara, Amiruddin, ST. M.Hum itu cacat demi Hukum dan tidak berkekuatan Hukum dan terkesan mengada-ngada karena Kepala Dinas tidak punya hak memecat Kepala Sekolah.

“Dikjar berdalih dia ASN jadi harus dihentikan karena melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS tetapi sampai sekarang belum diperiksa tiba-tiba sudah diberhentikan. Masa belum di periksa sudah dinyatakan bersalah, inikan aneh dan sangat lucu. Jadi, Ibu Nursanny Samaun masih tetap sebagai Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Ternate,”tegas Rahim

Menurut Rahim, Dinas Pendidikan dan pengajaran Provinsi Maluku Utara terlalu banyak intervensi terkait issu ijazah palsu maka pihaknya berharap kepada Gubernur Maluku Utara agar memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Imam Mahdi dari jabatannya.

“Oleh karena itu kami dari kuasa Hukum akan mengambil langkah Hukum dan melaporkan Kadis Pendidikan dan Pengajaran Pemprov Malut ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara,”tegas Rahim (Red)

Berita Lainnya