TERNATE,Liputan-Malut.com- Setelah pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan laut ke kementerian Perhubungan darat tanggal 1 juni 2021 terkait kewenangan mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) khusus untuk pelabuhan penyeberangan yang ada di Provinsi Maluku Utara. Saat ini Koorsatpel Pelabuhan Penyeberangan Wilayah II Bastiong Ternate, Balai Pengelolah Transportasi Darat XXIV (BPTD) telah melaksanakan tugas dan fungsi tersebut yang sebelumnya dibawah kendali petugas Kesyahbandaran Kementerian Perbubungan Laut di pelabuhan itu.
Koorsatpel Pelabuhan Penyeberangan Wilayah II Bastiong Ternate, Balai Pengelolah Transportasi Darat XXIV Malut, Fachry A Radjiloen ditemui medya ini diruang kerjanya, Jumat (13/08/2021) mengatakan, sebelum pelimpahan kewenangan tersebut, pihaknya hanya melaksanakan tugas fungsi pengawasan keselamatan pemuatan penumpang maupun kendaraan yang akan naik keatas kapal dan jadwal keberangkatan kapal penyeberangan,”Jelas Fachry.
Lanjut Fachry menjelaskan, pelimpahan kewenangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 122 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, Surat Edaran Dirjen Perhubungan darat nomor SE 16/KP.004/DRJD/2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan operasional transportasi sungai danau dan penyeberangan oleh Balai pengelolah transportasi darat, Peraturan Dirjen Perhubungan darat nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dipelabuhan sungai danau dan penyeberangan,”ujarnya.
“Sejauh ini tidak ada kendala dilapangan pascah pelimpahan kewenangan ke kami, namun selain pengawasan pemuatan diatas kapal juga kami jalankan tugas pengawasan keselamatan pelayaran sesuai SOP yang ada, dan untuk Maluku Utara tercatat 21 Pelabuhan Penyebarangan dan 8 Pelabuhan Laut, yang telah ditempati oleh Syahbandar Pembantu SDP berdasarakan Delegasi langsung dari Kepala balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIV Maluku Utara Lilik Handoyo ST. MT,” Ujar Fachry mengakhiri. (Red)