LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Over Dimensi Dua mobil TS Tujuan Sofifi Dan Sidangoli Tidak Diijinkan Naik Ke Atas Kapal

Jumat, 8 Januari 2021 | 2:02 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1001

TERNATE,Liputan-Malut.com Dalam rangka menindaklanjuti edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2009 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan melebihi kapasitas atau terjadi Over Dimension Over Load (ODOL), yang sudah direalisasikan sejak tanggal 1 Februari 2020, pihak Satpel Wilayah.II Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) XXIV Pelabuhan Angkutan Sungai dan penyebrangan (ASDP) Fery Bastiong Ternate terus tingkatkan fungsi pengawasan dilapangan bahkan dalam penindakan dilapangan tidak pandang buluh jika kedapatan kendaraan dengan muatan Over dimension dan over load yang masuk ke dalam pelabuhan langsung ditindak dengan berkoordinasi ke pemilik muatan untuk di bongkar atau sistem transfer barang atau dilakukan pembongkaran diluar pelabuhan.

Amatan medya ini Kamis (07/01/2021) terdapat dua mobil truk sedang (TS) masing masing dengan nomor polisi DG.8351DB. dan DB. 8841 RG tidak diijinkan naik ke atas kapal dengan tujuan Sofifi dan Sidangoli lantaran kedua mobil tersebut memuat muatan melebihi kapasitas.

Terkait hal itu Fachry A Radjiloen Koorsatpel Wilayan II Balai Pengelolah Transportasi Darat XXIV Pelabuhan penyebarangan Fery Bastiong Ternate ketika sikonfirmasi seputar masalah tersebut diruang kerjanya mengatakan, sesuai aturan tipe mobil truk sedang dengan lebar bak 2 meter maka maksimal memuat muatan hanya dengan ketinggian 3,40, sedangkan kendaraan truk besar roda 10 dengan lebar bak 2,5 meter maksimal ketingian muatan mencapai 3,80 jika pemuatan melebihi dari itu sudah masuk over dimension Over load,” jelas Fachry.

Masih lanjut Fachry mengatakan terkait kedua mobil kelebihan kapasitas muatan yang tidak diijinkan naik keatas kapal tersebut, pihaknya telah menyampaikan ke pemiliknya untuk dibongkar, bahkan tiket yang sudah dibeli diminta untuk dikembalikan ke loket, namun setelah pembongkaran sebagian muatan baru akan dijinkan untuk naik keatas kapal.

“Mengingat pelabuhan penyebrangan Fery Bastiong belum tersedia jembatan timbang sehingga tidak bisa ada pembongkaran muatan didalam pelabuhan karena tidak tersedia gudang penampungan barang,”ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna jasa agar sebelum masuk ke pelabuhan dengan tujuan menyebarang menggunakan kapal Fery agar taat aturan dengan tidak memuat muatan melebihi kapasitas (over dimension Over load) karena akan berdampak kecelakaan lalu lintas, bahkan sanksi Hukum sudah jelas berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, pelanggaran overdimensi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun,”tegasnya. (Maun)

Berita Lainnya