TERNATE,liputan-Malut.com– Terkait masalah penjualan buku mata pelajaran yang dibebankan pihak sekolah kepada siswa untuk proses belajar mengajar, mendapat tanggapan serius dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Ombudsman RI Maluku Utara Sofyan Ali ketika ditemui medya ini diruang kerjanya Jumat (26/02/2021), mengaku bakal menindaklanjuti masalah tersebut, menurutnya, seharusnya dari pihak sekolah yang menyediakan buku sekaligus meyusun LKS tugas siswa bukan membebani siswa untuk membeli buku LKS yang sudah di siapkan di tempat-tempat tertentu,”tandasnya.
Ditegaskan, terkait persoalan tersebut, seharusnya dari Dinas Pendidikan bersama pengawasan harus tindak lanjuti, dan temuan seperti itu harus di berikan ketegasan terhadap mereka sesuai dengan aturan-aturan tersebut, diakui jika pembelian buku dari siswa atas insiatif siswa sendiri atu orang tua siswa dengan tujuan untuk belajar di rumah tidak jadi persoalan, tetapi jika dari sekolah membebani siswa untuk membeli buku LKS itu tidak bisa, karna sudah melanggar aturan dan itu tidak di perbolehkan karena dalam danah bos terdapat 20 persen diprioritaskan untuk itu”cecarnya.
“Mengutip Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Danah BOS, 20% alokasi Dana BOS untuk pembelian buku adalah salah satu wujud pendidikan bebas biaya satuan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun.
Mengakhiri stekmennya, Sofyan menegaskan, seharusnya tidak ada penjualan Lembar Kerja Siswa, karena kewajiban guru menyusun LKS bukan membebani ke siswa membeli LKS,” tutup Sofyan mengakhiri,” (Ade/red)