TERNATE, Liputan-Malut.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara (Malut) meminta Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin segera memecat oknum perwira polisi inisial Kompol AH (45) yang bertugas Binmas Polda Malut, diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Khaterin Febrina Tjan.
“Saya minta kepada kapolda Malut agar kasus ini tolong diseriusi karena tindakan yang dilakukan polisi adalah tindakan yang paling biadap,” kata ketua DPD PDI Perjuangan Malut Muhammad Sinen ketika di konfurmasi, Senin (28/12/2020).
Pria yang biasa disapa ayah Erik ini menegaskan, okunm perwira yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya baru dia sebagai kaders PDI Perjuagan.
“Saya mohon pak kapolda harus ambil langkah tegas kemudian yang bersangkutan harus di tindak sesuai hukum yang ada,” tegasnya.
Kata Ayah,oknum perwira polisi harus diberi sangksi pemecatan,sebab dia sudah melakuakan tindakan yang tidak baik,dirinya selaku ketua DPD PDI Perjuangan Malut tidak tinggal diam,bahakn kasus ini dirinya bakal sampaikan kepada Ibu mengawati Sukarno Putri.
“Saya akan sampaikan kepada ibu Megah Wati terkait kejadian ini,oknum perwira yang meganiaya kekasihnya itu adalah kaders PDI Perjuagan,” pungkasnya. (Wb)