TERNATE,Liputan-Malut.com– Tim Satuan Gugus (Satgas) Covid-19 Kota Ternate akan menindak tegas pelaku usaha hiburan malam yang melakukan aktivitas di masa pandemik covid 19, karena hiburan malam menyebabkan terjadi kerumunan banyak orang yang berakibat pada penularan Virus Corona.
Sekertaris Satgas Covid 19 Kota Ternate Arif Gani ditemui medya ini kemarin mengatakan, terkait ketegasan soal aktivitas hiburan malam dimasa pandemik Covid 19, pihaknya telah melayangkan surat ke pelaku usaha tempat hiburan malam sejak awal di masa pandemik, serta telah menetapkan relaksasi dan optimalisasi jasa perdagangan yang sudah di sampaikan, bahkan satgas juga ikut mengawasi,” tegas Arif.
Dikatakan, pemilik hiburan malam seharusnya mengikuti peraturan Walikota Ternate no 20 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan yang telah di tetapkan Pemerintah, karena perizinan berupa sanksi dan pencabutan izin kepada pemilik tempat hiburan malam yang beroperasi diberikan batas waktu hingga 23.00 Wit,” tandasnya.
Masih lanjut Arif mengatakan, kaitannya dengan tugas seperti ini adalah kewenangan bidang pendisiplinan dan Penegakan Hukum (Gakum), Arif mengaku telah menyampaikan terkait hal tersebut ke bagian kordinator, dan Gakum telah memanggil pihak pengelolah hiburan malam untuk di tegur dan jika aktivitas masih di lakukan seperti biasa maka akan diberikan sanksi hingga penutupan operasional, menurutnya
karena di bidang Gakum adalah gabungan TNI-POLRI sehingga mereka yang melakukan pendisiplinan,” ujarnya.
Bahkan tidak segan segan jika tempat hiburan malam masih saja beroperasi melewati batas waktu yang telah di tentukan, maka akan di berikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
“Himbauan kami dari tim gugus covid 19, terhadap pelaku usaha di Kota Ternate, karena ini masa pandemik, yang jelas mari sama-sama kita menjaga kesehatan masyarakat, tidak semata mengejar keuntungan usaha,” himbaunya. (Ade/red)