LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

LSM BCW Minta PT.NHM Tidak Perlu Melakukan Pemotongan Upah Kerja Perawat Covid-19

Sabtu, 7 November 2020 | 7:48 am
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1185
Ketua LSM BCW Malut Mahdi Pangadi (Foto Wb Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – LSM Babari Coruption Watch (BCW) Maluku Utara (Malut) meminta kepada PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) tidak perlu melalukan pemotongan upah kerja beberapa perawat virus corona atau covid-19,sebab perawat covid-19 adalah garda terdepan.

Ketua LSM BCW Malut Mahdi Pangadi mengatakan, hari Rabu 4 November 2020,pihaknya mendapat informasi dari beberapa perawat covid-19 dan ketua organisasi DPD PPNI Kota Ternate bahwa PT.NHM telah melakukan pemotongan upah kerja perawat covid-19.

“Perawat covid-19 di PT.NHM merasa di dzolimi dengan pemotongan gaji sebesar 50 persen ,”ujar Mahdi kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Mahdi menambahkan, atas laporan tersebut ketua umum BCW sangat menyayangkan tindakan tersebut, karena ini sudah diatur berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, Yang mengatur tentang upah gaji.

“Mereka harus tahu bahwa perawat berada di pintu depan atau utama dalam menangani pasien covid-19 dan mereka adalah orang yang paling berpotensi terinfeksi covid-19 karena langsung bersentuhan dengan pasien covid-19,”katanya

Kata Mahdi, seharusnya PT.NHM dalam hal gaji maupun kesejahteraan perawat harus mendapatkan perhatian serius bahkan perlu perhatian khusus. BCW juga menyayangkan atas pemotongan gaji sepihak oleh pihak PT. NHM, mereka harus segera membayar hak-hak mereka dan mempekerjakan kembali mereka karena tidak ada hal yang dilanggar.

“Oleh karena itu, terkait dengan persoalan tersebut, BCW akan membantu dan mengawal hingga hak-hak mereka terpenuhi,” pungkasnya. (Wb)

Berita Lainnya