TERNATE,liputan-Malut.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate Kamis melakukan pemusnahan puluhan handphone hasil sitaan berbagai merek.
Dalam hasil pemusnahan ini dipimpin langsung Kalapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan disaksikan perwakilan Polsek Ternate Pulau dan Koramil setempat serta kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Upacara pemusnahan barang sitaan didalam Lapas tersebut dilakukan dengan cara membakar dalam sebuah tong usai melaksanakan upacara pengukuhan satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patmal).
“Jadi ada 70 unit HP yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan anggota selama periode Januari hingga Desember 2020 kemarin,”kata Kalapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan. Kamis (18/2/2021)
HP yang dimusnahkan ini katanya secara umum HP sitaan paling banyak dimiliki oleh Narapidana Kasus Narkoba, tetapi ada sebagainnya juga yang diambil dari napi kasus tindak pidana umum.
“Pemusnahan ini hanya untuk temuan di tahun 2020, karena untuk temuan 2021 masih dengan total sebanyak 35 HP masih diamankan di dalam kotak khusus,”ujarnya.
Sementara, Kabid Pembinaan Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Jumadi menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memutus peredaran narkoba dan HP termasuk barang terlarang lain yang akan diselundupkan masuk ke dalam Lapas.
“Lapas Ternate merupakan wajah dari Kanwil Kemenkumham Malut dan merupakan sampel atau contoh untuk Lapas lain diwilayah Kemenkumham Malut,”tambahnya. (Ade/red)