LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Konoras Sebut Penerapan Vaksinasi Dipelabuhan Speed Boat Tidak Relevan Dan Bukan Kewajiban

Senin, 13 September 2021 | 4:26 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2798
Pengacara senior Maluku Utara Muhammad Konoras

TERNATE,Liputan-Malut.com Pengacara Senior Maluku Utara Muhammad Konoras Geram dengan penerapan vaksinasi kepada setiap penumpang di setiap pelabuhan Speed Boat di Kota Ternate yang dilaksnakan oleh tim satgas covid 19. dan pihak KSOP Ternate.

Direktur Konsorsium Makuwaje Maluku Utara ini menegaskan, penggunaan vaksin yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksaan Vaksinasi, hanya bersifat sukarela atau tidak wajib jika ditinjau dari  perspektif Hukum administrasi,”Ujar Konoras Senin (13/09/2021).

Ia menyebutkan, Kebijakan Kantor Kesyahbandran dan Otoritas (KSOP) Ternate yang mewajibkan para penumpang speed boat Ternate Sofifi dan Sofifi Ternate atau Ternate Rum, Rum Ternate dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam Negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid 19, adalah sebuah kebijakan yang tidak rasional dan sangat menyusahkan masyarakat karena tidak mempertimbangkan suatu kebutuhan masyarakat yang nota bene menggunakan transportasi laut khusus speed Boat. Karena Surat Edaran itu hanya bersifat petunjuk dan himbauan yang tidak bersifat wajib,” Tegas Konoras.

Konoras mengatakan, jika sebuah aturan ditegakan maka tidak bisa sepotong sepotong, artinya apa yang diatur didalam ketentuan tersebut wajib diterapkan secara utuh dan menyeluruh. Sebab didalam Surat Edaran tersebut juga mengharuskan para penumpang wajib memperlihatkan bukti PCR dan Antigen, disatu sisi untuk antigen harus dibayar 250 ribu rupiah, sementara PCR jika diperiksa di Rumah Sakit tidak dipungut biaya, akan tetapi jika diperiksa diluar Rumah Sakit umum itu harus bayar, hal ini sangat memberatkan masyarakat kecil,” ujaranya.

Menurutnya Surat Edaran Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 itu diperuntukan bagi Kapal Besar yang biasa memuat penumpang yang banyak dan barang sehingga sangat tidak relevan untuk diterapkan bagi Speed Boat, hal itu jelas diatur didalam Surat Edaran tersebut, selainnya itu didalam UU Pelayaran juga tidak mewajibkan penumpang untuk menunjukan Surat tanda vaksin ketika membeli tiket Kapal,”ujarnya.

Olehnya itu Konoras meminta KSOP Ternate untuk menindaklanjuti  kembali penerapan wajib vaksin bagi penumpang speed boat Ternate Sofifi, dan sebaliknya sofifi Ternate dan Ternate Rum dan Rum Ternate, kalau bisa cukup wajib masker saja dan jaga jarak, tujuan Pemerintah adalah baik tetapi ketika diterapkan untuk rakyat maka wajib mempertimbangkan aspek yang lain sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,”Harap Konoras. (Red)

Berita Lainnya