TERNATE, Liputan-Malut.com – Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat resmi melantik Pengurus Wilayah PII Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) sekaligus menggelar Kegiatan Lokakarya Kompetensi Insinyur Profesional (LKIP) yang dilaksanakan pada Sabtu (19/12/2020) di Sahid Bela Hotel Ternate.
Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 50 peserta yang berasal dari instansi pemerintah, praktisi, swasta dan akademisi. Pada kegiatan tersebut ditekankan pada sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014.
Ketua PII Malut, Ir. Razak Karim, ST.,MT., Mengatakan, peraturan tersebut beberapa pasal menjelaskan bahwa para Sarjana Bidang Teknik dan Sarjana Terapan Bidang Teknik yang disetarakan harus memperoleh gelar profesi Insinyur.
“seseorang harus lulus dari Program profesi insinyur yang diselenggarakan perguruan tinggi yang bekerjasama dengan kementerian terkait dan PII,” jelasnya.
Rajak (sapaan akrab) juga mengatakan, bahwa Sarjana Bidang Teknik atau Sarjana Terapan Bidang Teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan ; atau Sarjana Pendidikan Bidang Teknik atau Sarjana Sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik maupun program penyetaraan.
“Karena sekarang ini, semua Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). UU Nomor 11 Tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan,” ujar, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/12/2020).
Ia juga menyebutkan, namun di sisi lain, Sertifikasi Insinyur Profesional memberikan peluang untuk menjadi setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara maupun beberapa negara-negara diluar Kawasan ASEAN yang telah dijajaki untuk kerjasama. Persatuan Insinyur Indonesia sebagai salah satu organisasi profesi tertua di Indonesia didirikan di Bandung pada tanggal 23 Mei 1952, kini diberikan amanat untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Insinyur Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang keinsinyuran.
Selain itu, lanjut Rajak mengatakan, sistem ini juga memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan. Setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk mendapatkan STRI, seorang Insinyur harus terlebih dahulu lulus uji komptensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur. Karena Insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan STRI,” ucap Rajak.
Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII). Ini yang akan menjadi salah satu program Pengurus Wilayah PII Provinsi Maluku Utara periode sekarang ini untuk mendorong para semua anggota maupun pengurus untuk meningkatkan kompetensi insinyur demi mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Pada waktu dan lokasi yang sama tepat pada malamnya telah dilaksanakan pula Kegiatan Pelantikan Pengurus Wilayah PII Provinsi Maluku Utara periode sekarang ini dengan Tema “Memperkuat Peran Kelembagaan Dan Kompetensi Insinyur Dalam Pembangunan Infrastruktur Serta Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Maluku Utara,” jelasnya.
Pelantikan dilakukan langsung via zoom oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc. IPU.,AER., dihadiri dan disaksikan langsung oleh beberapa Pengurus Pusat PII.
Ketua PII Pusat mengatakan, Kepengurusan PII Provinsi Maluku Utara periode ini akan memfokuskan diri pada beberapa agenda yaitu memperkuat konsolidasi pengurus ditingkat wilayah maupun cabang masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Malut serta membentuk pengurus cabang yang belum terbentuk pada beberapa kabupaten di Malut.
“PII juga melaksanakan Sertifikasi Profesi Insinyur, melakukan sosialisasi regulasi dan standarisasi keinsinyuran, melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Profesi Keinsinyuran, melakukan kajian-kajian profesi tentang isu-isu Keinsinyuran (Keteknikan dan Rekayasa Teknologi), melaksanakan riset-riset dan inovasi di lingkup Keinsinyuran, melaksanakan Program-Program Pengabdian Kepada Masyarakat, melakukan penataan organisasi secara internal maupun ekternal, melakukan pendataan keanggotaan dan pembinaan anggota muda, membangun kerjasama antar Lembaga/Instansi Pemerintah maupun Swasta secara bersama-sama,” terangnya.
Ketua juga menambahkan, Dalam menjalankan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan program-program PII. Besar harapan saya Ir. Razak Karim, ST.,MT. sebagai Ketua Wilayah PII Provinsi Maluku Utara mengajak kepada semua pengurus, para anggota maupun pihak-pihak terkait membangun semangat bekerjasama dan berkolaborasi demi melaksanakan program-program PII ditingkat pusat sampai ke daerah-daerah.
“dapat berperan aktif sebagai ujung tombak pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam di Wilayah Maluku Utara untuk kemajuan daerah, maupun bangsa dan negara Indonesia tercinta,” harapnya. (Willy Parton)