TERNATE, Liputan-Malut.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH KAI) peduli bangsa cabang Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Maluku Utara, Faisal Hakim meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut segera menindak lanjuti kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan RM oknum Pejabat Kepulauan Sula.
Faisal Hakim mengatakan, terkait hal ini sebenarnya sangat disayangkan apa lagi yang menjadi korban adalah anak dibawah umur. “Jadi kami berharap agar penyidik Ditreskrimum Polda Malut khususnya unit IV PPA agar menindaklanjuti keluhan korban dan orang tuanya,”kata Faisal, Selasa (31/08/2021).
Faisal menambahakan, perlu dipahami bahwa penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan itu sangat baik, akan tetapi tidak bisa disama ratakan untuk semua kasus dan untuk kasus dengan terlapor KM ini merupakan delik biasa.
Sehingga lanjut Faisal Hakim, sangat aneh jika proses penyelesaiannya hanya sebatas perdamaian tanpa ada proses hukum yang lain sesuai yang diatur dalam undang-undang.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, oleh karena itu semoga para pemerhati perempuan dan anak yang ada di Maluku Utara khususnya Kota Ternate ikut mengawal kasus ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain bahwa apapun alasannya bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dibenarkan,”akunya.
Sementara Kabid humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi belum menanggai secara serius. Juru bicara Polda Malut itu, malah balik menyampaikan kasus tersebut telah lama diberitakan. “Lho kan sudah diberitakan, sudah lama tu, sudah diberitakan kan ?,”singkatnya. (WB)