LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kesbangpol Ternate Bakal Data Izin Ormas Dan LSM Yang Sudah Berakhir

Selasa, 16 Juni 2020 | 7:05 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1193
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Abdullah Sadik (Foto Maun Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate bakal mendata kembali ratusan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melaksanakan kegiatan di wilayah Kota Ternate.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Abdullah Sadik ditemui media ini diruang kerjanya, Selasa (16/06/2020) mengatakan berdasarkan data Kesbangpol Kota Ternate tercatat 148 ormas yang terdaftar. Namun, ada sebagian yang sudah harus memperpanjang izin organisasi. “Olehnya itu pihaknya bakal mendata kembali nama nama ormas yang sudah terdata tersebut agar mengurus perpanjangan izin organisasi yang sudah habis masa berlaku” jelas Abdullah

Menurut Abdullah, memang dalam aturan yang berlaku di era reformasi tidak diwajibkan pendirian suatu organisasi harus terdaftar di kantor Kesbangpol akan tetapi keberadaan suatu organisasi kemasyarakatan disuatu Daerah tertentu harus memberitahukan soal keberadaan organisasi tersebut, karena syarat pendirian organisasi tentunya berbadan Hukum memiliki akta notaris, struktur kepengurusan organisasi serta memiliki sekretariat atau alamat tempat organisasi tersebut.

“Organisasi tidak diwajibkan mendaftarkan nama di Kesbangpol karena perintah UU reformasi yakni kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat kalau sebelum reformasi organisasi diwajibkan mendaftarkan nama di Kesbangpol yang mengacu pada UU nomor 8 tahun 85,” jelasnya.

Kendati demikian Abdullah menegaskan jika sebuah organisasi tidak terdaftar di Kesbangpol yang melaksanakan kegiatan di suatu lingkungan diwilayah Kota Ternate bisa dianggap meresahkan masyarakat karwna membuat ketidak nyamanan ditengah masyarakat maka akan dibubakar dan tidak lagi di izinkan organisasi itu melaksanakan kegiatan karena dianggap organisasi terlarang,” tegasnya.

Masih menurut Abdullah, di Negara Republik Indonesia hanya ada dua organisasi yakni organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang diatur oleh dua undang undang, yakni undang undang tentang partai politik dan undang undang tentang ormas, diantara organisasi ormas mencakup, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, organisasi wanita dan LSM, menurutnya sistem pendaftaran ormas untuk saat ini tidak lagi di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kota namun langsung berhubungan dengan Kementerian dalam Negeri. Sebab, aturan yang dulu biasanya perpanjangan izin ormas 1 tahun sekali tetapi setelah diambil alih Kemendagri perpanjang ijin ormas 5 tahun sekali. 

“Sistem pendaftarannya, Kesbangpol hanya terima secara administrasi nama ormas yang dimasukan oleh pengurus ke Kesbangpol selanjutnya dikirim berkas ormas tersebut melalui sistem online ke Mendagri selanjutnya data dan tanda tangan langsung dikeluarkan oleh mendagri,” tutup Abdullah. (Maun)

Berita Lainnya