TERNATE, Liputan-Malut.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Dade Iskandar melalaui kasi penkum Richard Sinaga menegaskan, 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang banyak diberitakan media sebagai inprosedural atau tidak seuai dengan prosedur adalah tidak benar.
Sebabnya, pihak Kejaksaan juga telah dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Legal Opinion (LO) sebelum terbit surat rekomendasi Gubernur Malut terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.
Pendapat Jukum / LO yang kita sampaikan berupa rekomendasi, pada prinsipnya setiap rekomendasi yang kita sampaikan melalui pendapat hukum sudah kita kaji dari data dan dokumen yang diberikan pemohon LO sehingga relomendasi tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah kita terima dari pemohon LO,” kata Richard, Jumat (11/2/2022).
Richard membenarkan pihaknya telah menerbitkan LO pada November 2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Malut, terkait yang mana saja silahkan koordinasi dgn instansi tennis dalam hal ini ESDM Prov Malut, terkait hal tersebut dipakai sebagai dasar untuk PT Harum Cendana Abadi, salah satu pemegang IUP yang sempat disebut palsu merupakan hak dari pemohon LO silahkan tanya dengan pemohon
LO yang diminta dan telah disampaikan kepada Pemerintah Porvinsi Maluku Utara itu sudah memenuhi kajian hukum dari data dan dokumen yang kita terima dan saat penyusunannya juga menghadirkan berbagai pihak yang terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) Malut, dan instansi lainnya.
“Jadi tidak benar kalau itu disebut tidak sesuai prosedur, dalam rekomendasinya” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan terhadap dokumen tersebut, proses LO yang dilakukan kejaksaan diantaranya analisis yuridis termasuk penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, wawancara, mendengarkan pemaparan, dan alasan-alasan yang diajukan oleh Dinas ESDM Maluku Utara dan mencocokkan dekomen yang disajikan dengan ketentuan perundang-undangan.
IUP operasi PT Harum Cendana Abadi telah dievaluasi dan diverifikasi oleh Dinas ESDM Maluku Utara dengan hasil tidak terdapat permasalahan hukum perdata maupun status perseroan.
Kendala yang ditemukan adalah bukan akibat permasalahan hukum tetapi terkait dengan pengadministrasian yang diluar kemampuan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dianggap layak dalam aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan berinvestasi di bidang pertambangan di Malut.
Sebelumnya, Kepala ESDM Maluku Utara Hasyim Daeng Barang menyebutkan, kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut saat ini sudah berada di Kementerian ESDM Pusat.
Ia menjelaskan, sebelum Surat penyampaian 13 SK IUP Operasi Produksi dan LO kepada Kementerian ESDM pada November 2021, pihaknya sudah melakukan rapat bersama yang juga dihadiri Kepala DPMPTSP Maluku Utara.
“Setiap permohonan yang diajukan selalu melihat aspek dari dokumennya, kemudian diperiksa legal standingnya, baru dikirim ke Kementerian ESDM di Jakarta,” terang Hasyim, Rabu (26/1) lalu.
Terhadap 13 IUP yang diajukan, ia menilainya semua aspek dokumen termasuk legal standing semuanya lengkap dan kemudian disampaikan ke Kementerian ESDM sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. (WB)