TERNATE,Liputan-Malut.com- sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19, dan memperketat pengawasan. Tim satgas Covid 19 Kota Ternate akan menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 disejumlah tempat keramaian dikota Ternate, menjelang natal dan tahun baru 2022.
Sekertaris satgas Covid 19 Kota Ternate Arif Gani kepada Wartawan mengatakan, selain tempat keramaian seperti tempat wisata, rumah ibadah seperti mesjid, gereja dan tempat perbelanjaan juga tak luput dari pengawasan satgas Covid 19 Kota Ternate,”ujar Arif.
“Satgas covid 19 akan melakukan pengawasan lebih ketat di tiga tempat yang menjadi titik sentral utama yakni, gereja atau tempat yang di fungsikan sebagai tempat ibadah pada saat melakukan natal, tempat wisata dan tempat perbelanjaan.
Pembatasan tempat berkerumunan berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid 19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Dalam instruksi itu juga menyebutkan bahwa ditiadakan seni dan budaya maupun olaraga sejak tanggal 24 Desember 2021-1 juli 2022. Sebut Arif instruksi mendagri tersebut bakal disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Ternate,”sambung Arif.
“Kita berharap semua warga masyarakat Kota Ternate agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan mengurangi berkerumunan,”Tutup Arif mengakhiri,” (Deka/Red)