TERNATE,Liputan-Malut.com- Pandemi Covid 19 melanda Indonesia dan khususnya Maluku Utara. Sangat mempengaruhi pendapatan dari PT. Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Ternate. Sebab, selama 4 tahun terakhir ini Dishub Malut hanya menggunakan SK Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2016 tentang penetapan tarif antar kabupaten Kota dalam lintasan provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria diwawancarai Liputan-Malut.com usai kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif di Big Brown Resto Ternate Selasa (14/08/2020) mengatakan jika mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif maka akan dinaikan tarif 100 persen dan jika hal itu diberlakukan sudah tentunya sangat berdampak terhadap pengguna jasa atau penumpang yang hendak menyebrang ke kabupaten Kota dalam lintasan provinsi Maluku Utara.
“Dengan pertimbangan itu sehingga PT. ASDP Cabang Ternate melakukan sosialisasi penyesuaian tarif yang dihadiri Perusahan Swasta ALP, asosiasi Sopir Angkutan, BPTD, pihak KSOP, dan Kapolsek Ternate Selatan sebagai pihak kemanan,“ujar Armin.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Daerah tentunya melihat kebutuhan pada dua aspek yakni jika tarif dinaikan maka dampaknya masyarakat sengsara atau pengguna jasa sementara tarif tidak dinaikan merugikan operator atau pihak ASDP dan pelayaran swasta yang lain karena dengan Covid 19 ini.
“Pendapatan pelayaran tidak berimbang baik dari sisi angkutan penumpang biaya operasional kebutuhan karyawan dan lain lain sehinga keputusan penyesuaian tarif diangka 20 persen adalah jalan tengah yang diambil paling adil dan tidak memberatkan masyarakat maupun pihak operator pelayaran,”tambah Armin
Padahal menurut Armin sesuai aturan setiap tahun harus ada kenaikan tarif tetapi berbagai pertimbangan sehinga sejak dikeluarkannya SK Gubernur tentang tarif angkutan penyebrangan antar Kabupaten dalam lintasan Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2016 belum ada kenaikan tarif hingga saat ini. (Maun)