TERNATE,Liputan-Malut.com- Sebagai dosen merasa haknya di zolimi oleh Rektor STIKIP Kie Raha karena gaji mereka tidak dibayar selama tiga Tahun namun Rektor dan Ketua Yayasan acuh tauh.
“Saya merasa hak saya di zolimi oleh Rektor STKIP Kie Raha yang sekarang beralih status menjadi ISDIK (Institut Sains dan Kependidikan) Kie Raha Dr. Sidik D. Siokona, M.Pd. Gaji kami seyogianya tidak dibayar kurang lebih tiga tahun. Namun Rektor ISDIK dan Ketua Yayasan yang notabene anaknya Dokter Nia Kurnia acuh tauh,”Kesal Salah satu Dosen STIKIP Kie Raha Ternate dalam rilis yang diterima redaksi Liputanmalut Selasa meminta namanya tidak di publis, Rabu (29/05/2024).
Ia mengatakan sejauh ini, rektor Dr. Sidik Dero Siokona, pergi tidak pulang-pulang,” So mo dekat satu tahun, ungkap dosen tersebut. Masa pimpinan kampus pergi tidak pulang-pulang dan dosen melakukan aktivitas pembelajaran tanpa evaluasi yang jelas.
Dapat darimana kerja tanpa dibiayai. Ketika Torang tanya soal gaji, maka beliau Haji Sidik tekan ketorang. Lihat teman-teman lain tidak dikasi jadwal mengajar. Padahal itu hak dosen. Sebenarnya pa Haji dan anaknya yang notabene Ketua Yayasan maunya apa? Kami tambah bingung.
Paling tidak secara manusiawi Haji Sidik dan Ketua Yayasan harus buat rapat dan panggil kami. Biar kita cari jalan keluar sama-sama bukan menghilang, lantas ketika kami tanya maka ditekan.
Sekali lagi kami berharap rektor ISDIK dan Ketua Yayasan agar secepatnya mencari solusi tentang masalah ini. Ini tanggungjawab bukan hanya soal dunia tapi akhirat. Lewat komentar ini kami meminta kepada warek I, 2 dan tiga agar Surati Rektor dan Ketua Yayasan guna menyelesaikan hak-hak kami. Dan jangan pakai ego sektarian yang dapat merusak lingkungan pendidikan,” harapnya.
Terpisah Rektor STIKIP Kie Raha Ternate Sidik Siokona ketika dikonfirmasi menjelaskan, semua Dosen2 ISDIK mengajar dibayar oleh negara dengan istilah SERTIFIKASI DOSEN. Besaran gaji pokok PNS per bulan, sesuai degan golongan/funsionalnya. Tidak mengajar saya hentikan gaji sertifikasinya karena uang negara. Yayasan bayar jika kelebihan uang oprasional kampus sedangkan dosen-dosen dibayar oleh negara,” (m)