HALTENG,Liputan-Malut.com- Personil unit Intel Kodim 1512/Weda bersama Personil Provost Kodim 1512/Weda Kabupaten Halmahera Tengah, berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 75 botol ketika melakukan razia Kendaraan roda 4 dan roda 2 di Portal Kilo 3 Rabu. (10/01/2024), sekitar pukul 00.30 Wit.
Dandim 1512/Weda Letkol Inf Nugroho Notosusanto mengatakan, minuman keras jenis Cap Tikus yang berhasil digagalkan Anggota Kodim tersebut diselundupkan dari Desa Lalubi Kabupaten Halsel menuju Gemaf Kecamatan Weda utara oleh salah satu sopir bernama Menlis burnama (25), Agama Kristen protestan, alamat Desa Gemaf,” Ujar Dandim.
Lanjut Dandim mengatakan, dalam mobil jenis Suzuki XL7 dengan Nopol DG 1743 SA yang dikendarai Menlis Burnama tersebut, ditemukan miras jenis Cap Tikus sebanyak 75 botol disembunyikan di dalam mobil.
Dalam hasil introgasi oleh personil Kodim, Berdasarkan keterangan sopir, minuman keras tersebut di ambil dari Halsel Desa Lalubi untuk di pakai mejamu tamu. Babuk Miras langsung dimusnahkan dengan cara ditumpah langsung di tempat, dan pengendara mobil di berikan penekanan untuk tidak mengulangi perbuatannya membawa Minuman Keras lagi, setelah itu pengendara diperbolehkan untuk melanjutkan perjalan Menuju Desa Gemaf,” Tegas Dandim.
Menurut Dandim para pelaku pengedar miras selalu berusaha menyelundupkan Miras ke wilayah Halteng dengan berbagai cara salah satunya dibawa dengan menggunakan mobil, olehnya kepada personil dilapangan agar lebih teliti dalam melaksanakan pemeriksaan miras pada tiap-tiap Kendaraan yang lewat,” pesan Dandim. (Mau)