TERNATE,Liputan-Malut.com– Forum Pers Indepeden Indonesia (FPII) bersama sejumlah Awak Media yang terhimpun dalam Organisasi Pers (FPII) dibawah pimpinan Ketua pengurus Provinsi Maluku Utara Junaidi Abdul Rasid Rabu (01/06/2022) malam pukul 21.00 Wit bersilaturahmi dengan Sultan Ternate Hidayatullah Mudaffarsyah dipusatkan di Pandopo Keraton Kesultanan Ternate.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam bersama Sultan Ternate itu, membahas tentang hak Ulayat masyarakat adat, dikesempatan itu Sultan Ternate ke- 49 ini menegaskan seluruh masyarakat Indonesia itu masyarakat adat, karena Indonesia ini berawal dari masyarakat adat dan itu fakta, yang membentuk negara republik Indonesia adalah kerajaan-kerajaan. Karena sepaham dengan ideologi nasionalis Soekarno sehingga mereka kerajaan-kerajaan mengikuti NKRI,” tegas Ofa Hidayat.
Sultan mengatakan, jikalau ada masyarakat adat dibagikan tanah oleh pemerintah adalah wajar-wajar saja, tetapi jangan di kotomi antara masyarakat adat dan non adat. Ini persoalanyan, jadi pemerintah menetapkan seluruh Indonesia adalah masyarakat adat, saya setuju saja program pemerintah membagikan tanah.
Lanjut Sultan mengatakan, Program Pemerintah saat ini baru memberikan tanah, namun untuk Sultan Ternate sudah di laksanakan pada 800 tahun lalu dan jaman ayahnya mendiang Sultan H. Mudaffarsyah juga sudah melakukan hal yang sama, memberikan tanah ke masyarakat seperti warga kelurahan makasar itu, tanahnya di berikan ke masyara Makasar yang tinggal, dan warga Kelurahan koloncucu di berikan kepada masyarakat Buton, Kelurahan Kasturian diberikan kepada masyarakat Banggai karena mereka masyarakat adat,” ujarnya
Menurutnya Kesadaran Sultan Ternate terhadap kepemilikan tanah, bahwa tanah itu milik Allah . Kita hanya mendapatkan Amanah dari Allah untuk mengatur, makanya dinamakan Aha, (hak kolano) mengatur, hak soa mengatur, hak pribadi memimiki, Aha cucatu..
“saya kira Pemerintah republik Indonesia mengikuti sultan Ternate punya prinsip seperti itu saya kira aman, karena Pemerintah tidak memiliki tanah, yang miliki tanah hanya Allah, dia diamanahkan untuk mengatur, makanya pendiri negara ini membuat UU dasar itu jelas Pasal 33 itu, Negara menguasai bukan memiliki, yang miliki itu Allah baru diamanhkan kepada para pemangku adat ini, yaitu Sultan untuk mengatur,”terangnya.
Sultan Ternate menganggap tanah milik Allah makanya turunlah taralanoate bermakna, turunlah kau kumpulkan manusia tingal disini, makanya jangan heran ada tanah yang diberikan ke orang Palembang, kampung Palembang yang sekarang kantor Mandiri, Ketika Sultan Badarudin II dengan keluarganya hulu balang nya diasingkan kemari, Sultan berikan tanah kepada mereka, belum lagi orang lokal, orang makian di tabam, orang kayoa di tarau, kenapa diberikan karena dia menyadari bukan dia punya ini milik Allah.
“Kalau proses pengalihan tanah dari pemangku adat ke Negara baru jadi tanah negara, selama belum dialihkan nga bisa disebut tanah negara. Makanya dijaman ayah 40 tahun yang lalu saya masih di anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara selalu dikasitau terus,” Tutup Sultan. (Red)