LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dugaan Pungli di Sekolah dan Masalah PPDB, Independensi Ombudsman Malut di Uji

Kamis, 1 Agustus 2024 | 11:30 pm
Reporter: Ade H. Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 465

TERNATE,Liputan-Malut.com- Independensi dan keseriusan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara terus diuji dengan sejumlah permasalahan yang beraroma penyimpangan, terutama di dunia Pendidikan yang kian menjamur di Maluku Utara, bahkan setiap saat statemen lembaga Independen itu berhembus kencang ke publik, tentunya publik berharap lembaga ini terus melakukan pengawasan dan tindakan terhadap dugan pungli yang menjadi santapan lezat pada sejumlah Sekolah di Kota Ternate.

Hasil investigasi Media ini di lapangan dan sejumlah sumber terpercaya yang berhasil dihimpun, terdapat sejumlah keluhan orang tua siswa PPDB terkait profesionalitasya kerja kerja panitia PPDB karena banyak anak anak mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPDB pada sejumlah Sekolah di Kota Ternate.

Media Liputan Malut menyambangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Kamis, (01/07/2024). rupanya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Akmal Kadir terus menancap gas dan serius membasmi dugaan praktek pungli pada sejumlah Sekolah dikota Ternate dan Maluku Utara pada umumnya, terutama Masalah PPDB yang menyeret sejumlah Sekolah Menengah Atas di Kota Ternate.

Kendati demikian Publik juga menanti seberapa besar kekuatan Ombudsman Maluku Utara dalam mengungkap fakta dugaan pungli dan konspirasi jahat dalam PPDB yang menyeret oknum pejabat Provinsi yang di keluhan masyarakat terutama orang tua siswa PPDB, yang tentunya keresahan itu telah berhembus ke telinga lembaga Independen tersebut. 

Akmal Kadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, diruang kerjanya menegaskan bahwa pihaknya bersama tim saiber pungli masih terus melakukan pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di setiap sekolah SD, SMP dan SMA yang berada di provinsi Maluku Utara. 

Lanjut Akmal menjelaskan untuk penerimaan siswa baru di larang keras kepada pihak sekolah melakukan pungutan dengan cara apa pun, apalagi menggunakan atas nama kesepakatan rapat persetujuan orang tua siswa. Berdasarkan permendikbud No 44 tahun 2012 dan Permendikbud 75 tahun 2016 sudah sangat jelas sekolah di larang melakukan pungutan kepada siswa,” Tegasnya.

“Pungutan yang di lakukan oleh sekolah dengan berbagai macam cara menjual pakaian seragam, tiap tahun di saat penerimaan siswa baru, uang jumat uang Senin dan lain-lain, itu tidak bisa lagi di lakukan oleh pihak sekolah, jadi tidak ada sekolah yang menjual seragam, terutama pakaian nasional merah putih, biru putih, putih abu-abu dan pakaian pramuka,” Ujarnya.

Semoga di tahun ini sampai seterusnya, sekolah tidak ada lagi melakukan pungutan terhadap siswa, kalaupun masih ada pungutan kami dari Ombudsman perwakilan RI Maluku Utara akan melakukan menindakan tegas, untuk menindak lanjuti sekolah yang bersangkutan,” Janjinya

Akmal juga menghimbau  kepada Orang tua wali murid agar bisa bekerja sama melakukan fungsi kontrol pengawasan ke pihak sekolah, dalam hal ini sekolah yang melakukan pungutan dengan cara apa pun, segera melaporkan ke Ombudsman, tidak perlu takut kami  juga akan meyembunyikan nama identitas orang tua pelapor ke pihak sekolah tersebut” Tutupnya. (deka/red).

Berita Lainnya