TIDORE,Liputan-Malut.com– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta membidik birokrasi dibawah Kepemimpinan Walikota Tidore Kepulauan Kapten Ali Ibrahim dan Muhammad Senen, pasalnya dugaan praktek bisnis tak sehat yang kian leluasa dilakukan oknum Kontraktor CV. Mafututu Indah dalam proses pelelangan barang dan jasa.
Sumber terpercaya Liputanmalut yang meminta identitasnya tidak dipublis, Kamis (30/06/2022). Mengatakan Kontraktor CV. Mafututu Indah telah memborong pekerjaan proyek lingkar Pemkot Tikep lebih dari lima paket,” bebernya.
Lanjut sumber ini mengatakan, proyek yang dimenangkan CV tersebut meliputi penunjukan langsung (PL) hingga lelang, yang menyebar dibeberapa Organisasi perangkat Daerah (OPD) Kota Tikep,” ujarnya.
Tentunya menurut sumber ini, proyek yang diborong oknum Kontraktor tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020, tentang sisa kemampuan paket (SKP),” tegasnya.
Hingga berita diturunkan pihak penangung jawab Kontraktor CV. Mafututu Indah belum memberikan tanggapan seputar Masalah tersebut, ketika dikonfirmasi Fia WahatsApp enggan membalas,” (Maun)