TERNATE, Liputan-Malut.com – Tim penyelidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bakal menaikan status dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan Kapal Nautika Penangkapan Ikan (NKPI) senilai Rp 7,8 miliar tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut.
“Kasus ini tim berkesimpulan untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan Selasa, (20/10/2020).
Kata Ricard, dari kesimpulan tersebut tim sudah meminta sebanyak 21 orang termasuk mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub untuk di mintai keterangan oleh penyidik dalam hal ini bidang Pidsus Kejati Malut hingga ditingkatkan pada proses penyelidikan.
“Kesimpulan ini berdasarkan gelar perkara oleh tim penyidik pada minggu kemarin,” jelasnya.
Menurut Richard, tidak menutup kemungkinan dari proses penyelidikan ini dari 21 orang sudah dimintai keterangan akan di panggil kembali untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Sekedar di ketahui, proyek pengadaan kapal nautika tersebut dikerjakan oleh PT.Tamalanrea Karsatama yang pemenang tender proyek pengadaan alat simulator untuk dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.
Selain itu juga untuk pengadaan kapal Nautika yang diperuntukkan untuk SMK swasta tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7,8 Miliar. (Wb)