TERNATE,Liputan-Malut.com – Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mengingatkan kepada pemilik perusahaan yang ada di Kota Ternate yang mempekerjakan karyawan dengan masa kerja terhitung dimasa percobaan enam bulan hingga diatas satu tahun agar segera daftarkan nama karyawan di BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan,” Tegas Nurani Bawai Kepala Dinas Disnaker Kota Ternate ketika ditemui Medya ini diruang kerjanya belum lama ini.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sangat penting ketika karyawan mengalami sakit, karena BPJS merupakan jaminan perusaahan kepada karyawan baik pengobatan di puskes maupun Rumah sakit
Lanjut Kadis mengatakan, jika kedapatan Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenaga kerjaan maupun BPJS Kesehatan, maka Disnaker bakal menempuh jalur sesuai peraturan yang berlaku dengan melayangkan pemanggilan
ke pihak perusahaan dan memberikan bimbingan, serta meminta perusahaan segera daftarkan karyawan mereka,”jelas Kadis.
Nuraini juga memberikan peringatan kepada perusahaan agar membayar gaji karyawan tidak bisa dibawah UMK yang ditetapkan Pemerintah, bahkan pihak perusahan juga sudah mengetahui aturan tersebut karena sudah diigatkan oleh Disnaker, olehnya itu jika perusaahan bandel dan tidak membayar gaji sesuai ketentuan yang berlaku maka perusaahan telah melakukan sebuah kelalayan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tutup Kadis mengakhiri. (Deka/Red)