LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Direktur YBH Kie Besi Malut, Kecam Penikaman Dilakukan Oknum Kontraktor Terhadap Wartawan Tikep

Selasa, 19 Juli 2022 | 10:00 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1056

TIDORE,Liputan-Malut.com Direktur Yayasan Bantuan Hukum Kie Besi Maluku Utara (YBH-KIE BESI MALUT) Iksan Maujud mengecam keras tindakan kejahatan penganiyayaan yang diduga dilakukan oknum kontraktor (MTS) terhadap Mardianto Musa, salah satu Wartawan yang juga Ketua Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak).

Advokat/Pengacara yang juga mantan wartawan itu menegaskan, tindakan penganiyayaan yang di lakukan MTS terhadap Wartawan terkesan telah direncanakan, karena pisau yang di pakai oleh oleh MTS untuk menusuk Mardianto Musa adalah pisau yang diduga memang dibawah oleh MTS yang sengaja disembunyikan di balik pinggang,” Tegas Iksan

Menurutnya, ini merupakan kejahatan tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 353 KUHP perencanaan penganiyayaan, Jo Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Kami sangat mengecam keras tindakan penganiyayaan yang dilakukan oleh MTS terhadap Wartawan, karena perbuatan MTS ini telah menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Indonesia,”Kesalnya

Pengacara mudah Maluku Utara ini mengatakan, jika terjadi kesalahpahaman atas pemberitaan wartawan tentunya ada prosedur yang harus dilakukan oleh MTS, bukan dengan cara penganiyayaan

“Dalam konteks ini, semestinya MTS lebih proporsional dan tidak melakukan tindakan Penganiyayaan terhadap wartawan yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik. Harus di ingat, bahwa peran dan fungsi wartawan sudah sangat jelas dilindungi oleh Undang-Undang, dan kemerdekaannya itu di jamin oleh Konstitusi sehinga ini perlu kita sadari bersama dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang,”jelasnya.

Sebagaimana disebutkan Pasal 3 dan 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, informasi. Wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum.

Advokat Peradi  ini juga meminta kepada aparat kepolisian agar menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap Wartawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengajak kepada rekan-rekan wartawan untuk sama-sama mengawal laporan polisi yang telah buat oleh Mardianto Musa di Polres Tidore,” pesan Iksan mengakhiri.

Dilansir dari Media kabarpublik.id. Ketua Komunitas Wartawan Tidore (Kwatak) Mardianto Musa dianiaya oleh salah satu kontraktor yang diketahui berinisial MST

Aksi penganiayaan itu berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Tidore Kepulauan sekitar pukul 10:00 WIT pagi tadi, oknum kontraktor itu diketahui juga datang membawa istrinya. Selasa (19/07/2022).

Akibat dari penganiayaan tersebut Mardianto mengalami luka robek di bagian pipi dengan 7 jahitan serta jari lantaran kena sayatan pisau yang dibawa oleh kontraktor tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan oknum kontraktor tersebut Mardianto kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polres Tidore Kepulauan.

Mardianto mengatakan bahwa dirinya juga kaget tiba-tiba oknum kontraktor itu marah-marah serta menunjuk dirinya sehingga terjadi adu jotos.

“Saya juga kaget dia datang marah-marah, terus saya berdiri dia cabut pisau dari balik pinggang, dan saya coba membela diri,” teranya,” (Red)

Berita Lainnya