TERNATE,Liputan-Malut.com- Beredarnya informasi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dokter gugus tugas Provinsi dan Kota Ternate kepada pasien Covid 19 yang sudah sembuh dan mau kluar harus membayar biaya administrasi ratusan ribu rupiah atau Rp. 849.000.00 ditanggapi oleh praktisi Hukum, Muhammad Konoras.
Kepada Redaksi Liputan Malut, praktisi dan pengacara senior di Maluku Utara ini mengatakan, rakyat berjibaku dengan menghidupi kehidupannya sendiri saat Covid 19 mewabah, rakyat disuruh wajib masker sementara Pemerintah tidak menyediakan untuk itu, rakyat disuruh tidak saling dekat /atau jaga jarak, tetapi Pemerintah tidak memfasilitasi apa yang disebut dengan social distancing.
“Rakyat disuruh Rapid Ters tapi ditagih bayarannya, rakyat disuruh kalau keluar daerah harus ada keterangan bebas Covid, tapi rakyat diminta bayaran. Padahal, Covid 19 ini kewajiban Negara untuk melindungi tidak sekedar kesehatan tapi juga soal kebutuhan hidup setiap hari, sungguh sangat ironi,”tegas Muhammad Konoras
Lanjut ko Ama sapaan akrabnya mengatakan, terkait dugaan pungutan yang nilainya hingga ratusan ribu rupiah itu, dirinya meminta kepada Gubernur dan Walikota Ternate agar menjelaskan kepada Masyarkat dasar hukum pemeriksaan Rapid Tes dan ambil keterangan bepergian dari Ternate ke Halmahera harus dibayar ratusan ribu rupiah.
“Kalau tidak di jelaskan maka masyarakat beranggapan ini adalah bentuk pungli, APBD itu hak rakyat, jika digunakan dalam Covid 19 terus rakyat diminta bayar lagi dimana dasar hukumnya.??? coba jelaskan ke publik biar tidak saling curiga,”pungkasnya mengakhiri (Red)