LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Tabrak Perda Tata Ruang, Walikota Ternate Perlu Berikan Lampu Merah Kepada PUPR Dan Disperindag

Senin, 24 Oktober 2022 | 9:31 am
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 791

TERNATE,Liputan-Malut.com Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman sedianya perlu memberikan teguran keras kepada Dinas PUPR dan Disperindag Kota Ternate, dibawah kepemimpinan Kadis Perindag Muchlis Djumadil dan Kadis PUPR Rus’an M. Nur Taib, karena kedua OPD tersebut diduga kuat menabrak peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota Ternate.

Pasalnya, salah satu lokasi yang sebelumnya telah dipajang papan informasi larangan membangun oleh kedua instansi Pemkot tersebut dan sempat dihentikan pembangunan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha di tempat itu, namun anehnya saat ini lokasi itu kembali dilakuan pembangunan serta pajangan papan informasi larangan membagun pun telah dicabut, tentunya menjadi pertanyaan besar terkait komitmen Pemerintah soal implementasi dan realiasi Perda nomor 2 tahun 2012 tersebut,” Tegas salah satu sumber terpercaya Media ini yang juga mengaku menyaksikan pembongkaran bangunan milik salah satu pengusaha waktu itu tepat minggu (07/11/2021).

“Lokasi tersebut pernah di bagunan lapak milik salah satu pedagang, dan bagunan tersebut di lakukan pembongkaran oleh dinas terkait, seingat saya pembongkaran di hari minggu tahun 2021 tahun lalu,”Akuinya.

Menurutnya, pihaknya selaku pedagang pasar higienis tentu merasa prihatin karena instansi ini diduga menabrak aturan yang berlaku, terkait rencana tata ruang wilayah Kota Ternate, olehnya itu instansi ini perlu dievaluasi Walikota Ternate, karena ini merupakan penilaian buruk bagi publik lantaran setelah dipajang papan informasi larangan membangun namun saat ini kembali dibuka dan ada pembangunan lagi dilokasi itu,”kesalnya.

Sementara Rosdiana, Sekertaris Disperindag kota Ternate ketika di temui diruang kerjanya beralasan mengizinkan pedagang membangun lapak di tempat itu  agar bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2022.

“Kami diberikan target oleh badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah (BP2RD) kota Ternate sebesar 12 miliar untuk di tahun 2022 ini,” ujar Rosdiana.

Hingga berita diturunkan kedua Kepala OPD tersebut sangat sulit ditemui lantaran Sespri beralasan kedua pimpinan tidak berada di kantor hingga alasan rapat kerja yang cukup padat sehingga belum bisa diganggu,” (Deka/Red)

Berita Lainnya