TERNATE, Liputan-Malut.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan penyelidikan terkait beredar Cyinida dan karbon di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Direktur Reskrimsus Polda Malut Alfis Suhaili melalui Kasubdit IV Kompol, Aditya Kurniawan mengatakan, untuk barang bukti berupa Cyanida sudah di amankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bacan Labuha Halsel.
“Ya, kalau barang bukti memang sudah kita amankan dari Bacan, sementara kita masih dalam proses penyelidikan, kita ambil keterangan dari pihak-pihak yang dicurigai dan kita juga tetap berkoordinasi dengan instansi terkait yang kaitannya dengan Cyianida tadi,” kata Aditya kepada wartawan,Senin (18/1/2021).
Aditya menambahkan, untuk barang bukti (BB) yang diamankan saat ini sebanyak 6 drum berisi Cynida dan karbon.
“Dari TKP, ada 6 drum Cyinida kemudian ada juga karbon. Tapi, untuk karbon masih dititipkan di gudang,” akunya
Untuk penggunaan barang berbahaya tersebut, dirinya menambahkan saat ini pihaknya belum mengetahui karena masih memanggil pemilik dari barang tersebut.
“Kalau itu kita belum tau karena kita masih memanggil pemiliknya. Kalo dilapangan atas nama Niko. Nanti kita kroscek barang ini di dapat dari mana apa yang bersangkutan memiliki legalitas atau tidak,”tukasnya.
Pelaku diketahui orang Medan, kita lihat legalitasnya. Apakah dia Niko membeli dari distributor resmi ataukah dia Niko memiliki izin resmi dari distributor. kalau dia memiliki izin resmi otomatis barang berbahaya tersebut di pasok dari Provinsi tapi sejauh ini kita belum tau karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti,” jelasnya.
Disentil terkait adanya keterlibatan oknum anggota, Pria berpangkat Kompol itu mengatakan, Untuk keterlibatan anggota masih di dalami.
“Kalau keterlibatan anggota masih kita dalami. Karena, menyangkut dengan anggota kita tetap berkoordinasi dengan Propam karena itu ranah mereka,” pungkasnya. (Wb)