TERNATE,Liputan-Malut.com- Pernyatan Bupati Halmahera Utara (Halut) yang menyatakan orang Loloda “Bodok” dalam sambutannya beberapa waktu lalu mendapat kecaman dari Kuasa Hukum Kolano Loloda, Darmawan Bunga, SH,MH.
Kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, dirinya mengutuk keras pernyataan Bupati Frans Manery adalah pernyataan diskriminatif dan kebencian terhadap etnis sebagaimana dimana diatur dalam UU No. 0 2008 tentang penghapusan diskriminasi terhadap ras atau etnis.
“Dalam pasal 4 UU no 40 tentang penghapusan terhadap diskriminasi terhadap etnis dan ras maka Bupati Frans Manery patut diduga sengaja melakukan diskriminasi kepada orang loloda sehingga bisa disangkakan pasal 4 dimaksud diatas dengan hukuman 5 tahun penjara,”tegas Darmawan
Lebih lanjut Darmawan mengatakan, pernyataan Bupati Halut juga adalah pencemaran nama baik terhadap etnis orang loloda dan perbuatan ini juga merupakan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 315 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan sampai dengan 4 tahun penjara.
“Saya mendesak agar Kerukunan Keluarga Loloda (KKL) Provinsi Maluku Utara untuk membawa masalah ini ke ranah Hukum agar diproses karena sudah menyampaikan pernyataan yang distrikiminatif terhadap etnis,” pungkasnya (Red)