LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

BPTD Malut Himbau Pengguna Jasa Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin Sebelum Beli Ticket

Kamis, 9 September 2021 | 12:19 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1298

TERNATE,Liputan-Malut.com- Koorsatpel Pelabuhan Penyeberangan Wilayah II Bastiong Ternate, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wil. XXIV (BPTD) Meghimbau kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan penyeberangan bastiong Ternate yang hendak menyeberang antar Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara agar menyiapkan sertifikat vaksin sebelum melakukan penyeberangan karena setiap pembelian ticket terlebih dulu menunjukan sertifikat vaksin,” jelas Fachry A Radjiloen Koorsatpel PP Wilayah II Bastiong Ternate, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wil. XXIV Malut ketika ditemui medya ini diruang kerjanya Kamis (09/09/2021).

Fachry mengatakan, himbauan ini mengacu pada surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia SE 59 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam Negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi,” mengacu pada surat edaran ini kami juga diinstruksikan oleh Kepala balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIV Maluku Utara Bapak Lilik Handoyo ST. MT, agar memberikan himbauan dan menginformasikan kepada seluruh pengguna jasa angkutan penyeberangan agar dapat menunjukan kartu vaksin sebelum membeli ticket diloket,” Himbau Fachry.

Lanjut Fachry mengatakan, berdasarkan surat edaran menteri perhubungan tersebut, pihaknya meminta kesadaran masyarakat untuk sama sama mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyiapkan kartu vaksin karena untuk pelabuhan penyeberangan Bastiong pihaknya bekerja sama dengan PT. ASDP selaku operator Pelabuhan bersama Gugus tugas Provinsi Maluku Utara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan KKP Ternate guna melakukan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan, karena jika ditemukan ada pengguna jasa atau penumpang yang tidak menunjukan kartu vaskin maka akan divaksin ditempat,” jelasnya. (Red).

Berita Lainnya