LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bos Jatiland Mall di Gugat ke Pengadilan Negeri Ternate

Jumat, 18 September 2020 | 8:44 am
Reporter: WB Liputan Malut
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1226
Ketua tim hukum kantor law office, M. Bahtiar Husni (Foto WB Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com- Salah satu warga asal Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama Edi Arman (56) melayangkan surat gugatan kepada Direktur utama PT.Jati Luhur Gemilang Johnny Litan (52) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gugatan tersebut melalui advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum Law office M. Bahtiar Husni dan associates sesuai surat kuasa khusus dengan nomor : 70/ADV/MBH-S/PDT/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang telah di daftarkan pada kepaniteraan PN Ternate.

Ketua tim hukum kantor law office, M. Bahtiar Husni mengatakan, untuk
gugatan ini terkait dengan kesepakatan sewa menyewa antara penggugat Edi Arman dan tergugat Johnny Litan.

Dimana Bahtiar menyebut dari permasalahanya pada tahun 2009 penggugat telah menyewa toko, gudang dan dua lapak yang berada dalam pusat perbelanjaan jatiland moll milik tergugat Johnny Litan.

Atas kesepakatan maka penggugat langsung menyewa toko istana sepatu milik Johnny Litan dengan harga sewa Rp.490.860.000 dengan masa sewa 3 tahun terhitung 24 Juli 2016 hingga 23 Juli 2019. Selanjutnya untuk ruangan gedung istana sepatu dengan harga sewa Rp. 90.000.000 dengan masa sewa 3 tahun terhitung bulan September 2016 hinga bulan September 2019.

Selain itu ada lagi penyewaan lapak los depan toko istana sepatu dengan harga Rp. 576.000.000 dengan masa sewa 3 tahun terhitung 2 Agustus 2019 hingga 1 Agustus 2022. Dan juga penyewaan lapak los depan toko gramedia dengan harga sewa Rp.225.990.000 masa sewa 3 tahun terhitung 2 Agustus 2019 hingga 1 Agustus 2022.

Bahtiar juga mengaku setelah ada perjanjian antara keduanya maka langsung terjadi kesepakatan sewa menyewa dan penggugat langsung melakukan pembayaran biaya sewa kepada tergugat Johnny Litan.

Namun kata Bahtiar berjalanya waktu surat perjanjian sewa menyewa antara penggugat dan tergugat tidak berjalan sesuai kesepakatan karena pada 25 Maret 2020 tergugat Johnny Litan tiba-tiba menyegel ke empat objek sewa tersebut padahal penggugat masi mempunyai waktu sewa.

“Tergugat Johnny Litan ini tanpa ada pemberitahuan lisan maupun tulisan tapi tiba-tiba menyegel 4 lapak yang sudah di sewa penggugat Edi Arman,” ucap Bahtiar dalam keteranganya Kamis (17/9/2020).

Bahtiar juga menambahkan, setelah tergugat Johnny Litan menyegel 4 lapak tersebut dan sudah tidak memberikan izin kepada penggugat Edi Arman untuk melakukan aktifitas berjualan dan seluruh barang-barang di tahan oleh tergugat Johnny Litan.

Atas perbuatan tersebut Bahtiar mengaku penggugat Edi Arman telah mengalami kerugian sebesar Rp.2.618.253.000 karena sejumlah barang yang ada di dalam 4 lapak tersebut diduga rusak dan berjamur.

Tak hanya itu Bahtiar juga menjelaskan klainya telah mengalami kerugian material karena sudah tidak lagi melakukan penjualan sehingga tidak mendapatkan omzet karena dalam penjualan klainya per hari sebesar Rp. 12.000.000 selama 6 bulan maka dengan total kerugian sebesar Rp. 2.160.000.000.

“Atas masalah ini klain saya telah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.778.253.000,” kata Bahtiar.

Bahkan klain saya juga alami tekanan batin dan shock setelah melihat 4 lapaknya di tutup oleh sebab itu dari hal yang ada di atas penggugat memohon kepada ketua pengadilan Ternate agar bisa menerima gugatan ini.

“Saya berharap kepada ketua pengadilan Ternate untuk menerima gugatan klain saya sesuai tuntutan yang sudah dicantumkan,” pungkasnya. (wb)

Berita Lainnya