TERNATE,Liputan-Malut.com– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Ternate memastikan setiap barang impor yang masuk dimaluku Utara ditahun 2021 tetap diawasi, misalkan seperti rokok yang tidak dibandrol bea dan cukai, atau minuman keras, maka pihaknya melakukan penahanan dan dimusnahkan sesuai jenis barang tersebut, dan apabila ditemukan jenis barang seperti obat terlarang berupa Narkotika maka akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk dimusnahkan.
Bidang fungsional ahli pertama Bea dan Cukai Kota Ternate, Dasrul Daniyal ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terus meningkatkan sistem pengawasan terhadap masuknya barang-barang import di wilayah Maluku Utara, menurutnya pelabuhan sebagai sentral utama diperketatnya pengawasan sehingga setiap armada berupa kapal impor yang berlabuh langsung dilakukan pemeriksaan dokumen barang yang dibawah, Jika dalam pemeriksaan dan di temukan barang-barang terlarang atau pun tidak memiliki izin dari bea dan cukai langsung dilakukan penahanan dan dimusnahkan,” tegasnya. (red)