LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Harus Pahami Mekanisme Hukum Pemilu Secara Utuh Dalam Bertindak

Kamis, 15 Juni 2023 | 2:53 am
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1033

TERNATE,Liputan-Malut.com- Beredar informasi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota meminta partai Politik peserta Pemilu untuk menertibkan bahan sosialisasi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, selain itu pula ada pula Panwascam mengancam untuk tidak menerbitkan bahan sosialisasi Calon Anggota DPR/DPD dan DPRD itu mendapat tanggapan serius dari Politikus PKB Muksin Amrin. 

Kepada Redaksi Liputan Malut, Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara dua periode ini mengatakan mengatakan bahwa sampai saat ini KPU belum secara resmi menetapkan peserta Pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, sebab jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) barulah di tetapkan pada bulan November 2023, maka dengan demikian para Bakal Calon yang turun ke lapangan sosialisasi diri dan penyebaran bahan sosialisasi bukanlah merupakan kegiatan kampanye di luar jadwal, sebab pengertian kampanye harus di maknai sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. 

“Dengan pengertian demikian maka dapat di simpulkan kegiatan sebagaimana dimaksud harus di lakukan oleh peserta pemilu yakni Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, sementara sampai saat ini KPU belum secara resmi menetapkan DCT anggota DPR, DPD dan DPRD,”ujarnya 

Lanjut Muksin, Pemaknaan kampanye di luar jadwal dimaknai sebagai kegiatan kampanye oleh Peserta Pemilu yang telah di tetapkan dalam DCT melakukan kegiatan kampanye di area waktu 3 hari setalah di tetapkan dalam DCT anggota DPR, DPD dan DPRD sebagimana di maksud dalam Pasal 276 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dengan demikian maka kegiatan sosialisasi diri Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD bukanlah merupakan kegiatan kampanye, melainkan kegiatan sosialisasi diri untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat agar yang bersangkutan di kenali oleh masyarakat, sebab jadwal kegiatan kampanye secara resmi hanya berlaku 75 hari sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 20204.

“Sebagai contoh saat ini para bakal Calon Presiden mensosialisasikan dirinya sebagai Calon Presiden apakah melanggar aturan atau tidak, tentu tidak, itulah sebab sama perlakuannya dengan para bakal Calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang saat ini turun ke masyarakat untuk menyapa, sosialisasi di media sosial, penyebaran bahan komersial secara hukum dapat di perbolehkan, oleh karena di minta kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih memahami mekanisme hukum Pemilu secara utuh dalam bertindak, sehingga tindakan penyelenggara pemilu tidak dimaknai sebagai perbuatan pelanggaran etik penyelenggara,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya