TERNATE,Liputan-Malut.com- Dugaan penghinaan terhadap etnis Loloda juga mendapat kecaman dari Bangsawan Madopolo Kerajaan Loloda.
Yusman Dumade, SKM.CST kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis, kemudian dikaitkan dengan perkataan Bupati Halut “Kita me Pande tra bodoh sama dorang”. Dalam Pasal 4 huruf b angka (2) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi :
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa ” (2) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain,”
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian dikaitkan dengan penghinaan Pasal 315 KUHP berbunyi yakni tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana. Jadi, saya orang loloda selaku pemangku adat dan kerajaan Loloda sangat menyesalkan pernyataan pak Bupati Halut Frans Manery,”pungkasnya (Red)