TERNATE,Liputan-Malut.com- Aneh bin ajaib Kantor Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara menunda pelayanan kepada masyarakat terkait kebutuhan surat keterangan dan lain lain dengan alasan terjadi kerusakan printer Kantor. Bahkan lebih fatalnya halaman Kantor tidak terlihat tiang bendera serta pengibaran bendera merah putih di halaman kantor tersebut sekitar hampir setahun lamanya, tentunya harus menjadi atensi Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman agar segera Evaluasi Isra Borotu selaku Kepala Kelurahan Kasturian.
Hasil penelurusan Media ini Senin (22/08/2024) tepat pukul 14.30 Wit di Kantor Kelurahan Kasturian, ada dua orang warga mengaku mendatangi Kantor Lurah siang hari untuk keperluan meminta surat keterangan, namun ada salah satu staf meminta kedua warga itu nanti kembali lagi ke Kantor pukul 14.00 Wit”, Akui kedua warga tersebut dihadapan Media ini dikantor tersebut.
Lanjut kedua warga itu mengaku pergi dan kembali lagi ke Kantor sesuai arahan staf tersebut, namun kedua warga itu tidak berjumpa lagi dengan staf tersebut dan hanya ada dua mahasiswa PPL dari kampus AIKOM yang ditemui dalam kantor itu, kedua mahasiswa itu menyampaikan bahwa terjadi kerusakan printer Kantor lurah,”Akui kedua warga itu yang meniru pernyataan kedua mahasiswa PPL.
Terlihat kedua warga itu rupanya sangat membutuhkan terkait keperluan untuk mendapat surat keterangan dari Kelurahan, karena usai mendengar keterangan dari kedua mahasiswa PPL bahwa terjadi kerusakan printer mereka pun belum pergi dan terlihat masih duduk dilokasi Kantor, lantaran tidak terlihat staf atau ASN dikantor Lurah keduanya langsung pergi meninggalkan Kantor meskipun sebelumnya kedua warga itu menunggu berjam jama di Kantor itu.
Kedua Mahasiswa itu pun ditemui Media ini untuk mempertanyakan kejelasan seputar pelayanan Kantor, nampaknya tidak ada satu pun staf yang berada dalam Kantor Bahkan Kepala Kelurahan pun terlihat ruangannya terkunci rapat padahal masih dalam jam kerja, kedua Mahasiswa itu mengakui terjadi kerusakan printer Kantor sehingga belum bisa dilakukan pelayanan,” samua staf Kelurahan ada pigi acara orang kaweng Akui kedua mahasiswa itu sekitar pukul 14.30.Wit.
Untuk memastikan kebenaran itu upaya Media ini mengkonfirmasi staf pada Kantor itu melalui henpon seluler, staf yang meminta identitasnya tidak dipublis itu mengaku pelayanan belum dilakukan lantaran terjadi kerusakan printer.
Tidak hanya pelayanan yang bermasalah, Kantor tersebut juga tercatat sudah hampir setahun tidak mengibarkan bendera merah putih layaknya Kantor Pemerintahan yang lain, hal itu diakui staf pada Kantor tersebut, staf Kantor mengaku terkait printer dan bendera merah putih bahkan tiang bendera yang tidak tersedia pun telah disampaikan berulang kali kepada Lurah hanya saja tidak ada respon terkait masukan yang disampaikan staf tersebut,” Akui staf Kelurahan.
Terpisah Kepala Kelurahan Kasturian Isra Borotu ketika dikonfirmasi, menegaskan kepada wartawan jangan ikut campur internal kedalam,” kalau menyangkut masalah itu jangan ngoni campur tarada, masyarakat itu dong tau apa cuma bicara saja ketika tong bicara dong pe hak hak sebagai masyarakat dong super cuek saja kong. Masyarakat juga tara boleh bicara tarada, dong juga kan Tara tau tong pe kondisi didalam tarada,”Tegas Lurah dengan nada lantang dalam percakapan fia WhatsApp
“Operasional saja saya pe doi kaluar hampir 5 juta itu untuk bayar apa apa yang ada didalam itu saya pe doi pribadi, saya terus terang bilang pangoni itu, bukan masyarakat tambah tambah kong beli tarada jadi jangan dong komentar komentar miring bagitu tarada socukup sudah tong pe partisipasi tarada,”Beber Lurah.
Seperti diketahui aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut Sang Merah Putih, yakni mengibarkan bendera merah putih yang menjadi identitas jati diri bangsa, apalagi pada kantor Pemerintahan.
Dalam amanat UU Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam,” (Deka/red).