TERNATE,Liputan-Malut.com- Ada-ada saja kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pasalnya, di dinas tersebut tidak mengantongi data jumlah karyawan yang bekerja di setiap perusahaan yang ada di Kota Ternate untuk 2016 sampai 2017.
Sekretaris Disnaker Kota Ternate, Lamadi Misila kepada media ini diruang kerja, Rabu (08/08/2020) kemarin mengatakan, ada dua tenaga pengawas milik Disnaker Kota Ternate telah ditarik oleh Disnaker Provinsi Maluku Utara untuk menjalankan tugas pengawasan baik di Provinsi maupun di Kota Ternate, tetapi ironisnya pihak Disnaker Kota Ternate tidak pernah diberikan data dari Provinsi terkait daftar nama-nama perusahaan dan sejumlah karyawan di perusahan yang ada di Kota Ternate.
“Kami fakum dari tahun 2016 sampai 2017 karena tidak ada pengawas dan kami kewalahan karena laporan tidak ada, sementara sesuai aturan setiap karyawan tanda tangan kontrak dengan perusahaan itu sudah harus ada laporan ke kami, itu sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 781 tentang wajib lapor tenaga kerja oleh sebuah perusahaan kepada pengawas,” jelas Lamadi
Lamadi mengaku dengan kefakuman sehingga mereka tidak miliki data karyawan di sejumlah perusahaan yang ada dikota Ternate selama dua tahun berturut turut. “Jadi, kita mengambil kebijakan dengan membuat format sendiri agar setiap perusahaan bersama karyawan setelah menandatangani kontrak kerja sudah harus melapor ke Disnaker Kota Ternate. (Maun)