LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Aksi AGPMU di Jakarta, Ketua LPP Malut Sebut Hanya Ciptakan Opini Liar dan Tak Mendasar

Sabtu, 13 November 2021 | 11:55 am
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 646
Ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilyas (Foto Wb Liputan Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Ketua LPP Tipikor Maluku Utara dan selaku Aktivis Sosial Peduli Pembangunan Provinsi Maluku Utara, Zainal Ilyas. Menilai Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara Bersatu di Jakarta Hanya Menciptakan Opini Liar dan tidak mendasar.

Menurutnya, sebagai Aktivis sosial peduli terhadap Pembangunan Maluku Utara, sangat menyangkan teman-teman yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara Bersatu yang menggelar aksi protes di depan kantor Kementrian PUPR, Jl. Pattimura No.20, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kebayoran. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, pada Hari Kamis (11/11/2021), kemarin

Bahkan mendesak “kementrian PUPR RI DIRJEN Bina Marga Saudara Dr. Ir. Hedy Rahadian, M.SC. mengevaluasi PPK 1.4 Pulau Morotai Saudari Ema Amalia dan PPK, Dodinga-Sofifi, Sofifi- Payahe,- Payahe-Weda.

“Kami sangat menyangkan gerakan yang dilakukan oleh kawan-kawan Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara, sebab dalam pelaksanaan aksi teman- teman tidak mampuh menyodorkan data-data secara akurat sebagai dasar tindakan demonstrasi, sebagaimana mekanisme aksi unjuk rassa yang kita pahami selama ini dalam pergerakan pemuda dan mahasiswa,”ucap Zainal kepada wartawan,Sabtu (13/11/2021).

Ia menambahkan, mestinya apa yang disampaikan atas persoalan yang terjadi di tubuh Balai BPJN Maluku Utara harus dapat di buktikan dengan data-data yang akurat. Misalnya, jika tuntutan menyangkut dengan pencopotan jabatan, tentunya ada alasan yang detil sehingga Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala (Karopeg)

“Kementrian PUPR memiliki dasar untuk melakukan evaluasi dan penindakan jabatan yang bersangkutan. Supaya jangan terkesan aksi kawan-kawan hanya membangun opini liar yang dapat menimbulkan pandangan skeptis yang negative,”tukasnya.

Selain itu sambung Zainal. Pihaknya sangat disayangkan berbagai tudingan tentang adanya dugaan Pungli dan Tindak Pidana Korupsi di lingkup BPJN ( Balai Pelaksana Jalan Nasional) Maluku Utara. Bagi kami, ini merupakan sangat konyol dan keliru, jika korupsi itu yang terjadi maka teman-teman Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara Bersatu dalam Aksinya harus disertai dengan data-data hasil Audit BPK atau minimal data yang bersumber dari Investigasi/Advokasi yang akurat dan jangan asal demo

“Olehnya itu, kami menyarankan sebaiknya agar lengkapi dulu data-datanya baru buat Gerakan, kerana sebaimana mekanisme aksi yang kita semua pahami bersama. Untuk itu sebagai aktivis sosial di Maluku Utara ikut memberikan kritikan terhadap gerakan yang dilakukan teman-teman di Jakarta kemarin, Agar ini menjadi evaluasi kita bersama sehingga tidak ada tanggapan miring dari masyarakat atas aksi demostrasi yang merugikan banyak pihak,”Cetus.

Meski begitu lanjut Zainal akrab disapa Alan menjelaskan, Dalam negara demokratis seperti Indonesia, aksi demonstrasi merupakan hal yang lazim, Tetapi Aksi demonstrasi diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat dalam aturan yang berlaku. Misalnya, aksi tak mengganggu ketertiban umum, merugikan berbagai pihak, dan menimbulkan kerusakan serta tuntutan dan tujuan aksi unjuk rassa yang memiliki dasar yang objektif disertai dengan data-data pendukung lainnya sebagai dasar bergeraknya suatu aksi unjuk rassa sehingga tidak menimbulkan pandangan serta opini yang sepihak yang dapat merugikan pihak lain secara tidak mendasar.

Demonstrasi adalah cara seseorang atau berkelompok untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum. dan di negara kita, kebebasan berpendapat itu di atur melalui undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.

“Tetapi disisi lain, diduga banyak kelompok yang juga keliru dan sering salah kaprah dalam memanfaatkan apa yang disebut dengan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana yang dimaksud di dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998,” Pungkasnya. (WB)

Berita Lainnya