SANANA,Liputan-Malut.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah menganggarkan Anggaran pendapatan belanja Daerah APBD senilai Rp.100 juta untuk pemilihan Kepala Desa tahun 2021 di Pulau Taliabu.
Kabag Pemerintahan Pemkab Pultab Mohammad Amrul Badal kepada medya ini mengatakan dari 71 Desa yang ada di Pultab hanya sebagian saja yang ikut dalam Pilkades.
“Anggaran Pilkades sampai pelantikan sekitar 100 juta lebih karena hanya beberapa desa dari 71 Desa yang laksanakan Pilkades,”ujar Amrul.
Menurutnya sesuai edaran menteri setelah enam bulan pemilihan Kepala Daerah baru bisa dilaksanakan Pilkades, untuk itu pihaknya menunggu setelah enam bulan baru akan dilaksanakan Pilkades Pulau Taliabu.
“Kami telah siap melaksanakan tahapan pilkades namun harus menunggu 6 bulan setelah Pilkada baru bisa melaksanakan Pilkades,” singkatnya.
Amrul menegaskan, terkait hajatan pesta Demokrasi tingkat Desa (Pilkades) pihaknya tidak membebankan pada anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDES) semua dibebabkan dalam APBD,”tutupnya. (Mit)