BOBONG,Liputan-Malut.com- Insiden terbakarnya Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara pada tanggal 12 Oktober 2024 yang menyita perhatian Publik Maluku Utara itu, tidak hanya di selidiki oleh Polda dan Polres Pulau Taliabu namun menjadi atensi khusus Komite Nasional Keselamatan transportasi (KNKT).
Kedua petugas yang ditugaskan khusus oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kepala Balai Pengelola transportasi Darat Kelas II Maluku Utara Joko Kusnanto, S.T.,M.Sc dengan surat tugas Nomor: ST-BPTDMALUT 345 Tahun 2024 dalam rangka melakukan investigasi terbakarnya speed Boat Bela 72, mereka diantaranya Fachry A. Radjiloen sebagai Marine Inspector, bersama Tondo Tundu Liian Sinaga A.Md.PEL.
Langkah tegas dari Kepala BPTD Kelas II Maluku Utara itu dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Komite Nasional Keselamatan transportasi nomor IK.102/3/25/KNKT/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal pengantar Investigasi terkait insiden terbakarnya Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara pada tanggal 12 Oktober 2024.
Dasar Hukum dalam tugas yang dilaksanakan kedua pejabat itu yakni Undang undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi kecelakaan transportasi dan peraturan presiden nomor 102 tahun 2022 tentang KNKT,” Ujar Fachry A. Radjiloen, Kamis (18/10/2014).
Dalam proses kerja investigasi itu pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu serta jajarannya dan Kepala Kantor UPP Kelas II Sanana untuk dapat membantu Investigasi KNKT dalam melaksanakan Investigasi untuk mendapat data dukungan terkait kecelakaan serta dapat mewawancarai dengan personil terkait kecelakaan (crew) dan sementara dalam proses pengembangan”, (Maun)