TERNATE,Liputan-Malut.com- Petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan kayu sebanyak 9 kubik yang diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging dari hutan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kayu ilegal itu digagalakan oleh petugas petugas Kelurahan Ngade Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kepala UPTD KPH, Ibrahim mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, setelah mendapat informasi
petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan
“Setelah turun ke lokasi petugas ke beberapa tempat tapi tidak temukan kayu itu, namun petugas terus mencari dan berhasil menemukan di Keluarhan Ngade dan petugas langsung membongkar kayu tersebut,”ungkap Ibrahim kepada wartawan,Rabu (24/6/2020)
Ibrahim menambahkan, jumlah kayu 9 kubik lebih itu ada beberapa macam kayu seperti kayu rimba campuran dan beberapa potong kayu besi dan pihaknya sudah menyerahkan kayu kepada kepala seksi PPNS untuk menangani kasus tersebut.
“Kasus tersebut saat ini di tangani langsung penyidik PPNS dan penyidik Ditreskrimsus Polda Malut untuk melakukan penyelidikan, jadi penyelidikannya secara bersama-sama penyidik PPNS dan penyidik Ditkrimsus,”terangnya
Petugas saat ini sudah minta keterangan kepada sopir truk namun belum koperatif untuk menyampaikan siapa pemilik kayu tersebut tapi penyidik masih akan memanggil sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan kayu.
“Nanti kami tanya kayu yang di muat dari sana sebanyak berapa kubik, karena petugas temukan di lapangan hitungan sementara tinggal 9 kubit lebih,”akunya.
Secara terpisah Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Supriyadi mengaku, pihaknya telah menyerahkan temuan kayu ke Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Polda Malut bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus kayu ilegal itu,”singkatnya (WB)