SANANA, Liputan-Malut.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Sula (Kepsul) selama tiga bulan. Yakni Desember tahun 2020 hingga February tahun 2021 telah cair.
Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Hardiman Teapon mengungkapkan bahwa TPP ASN Pemda Kepsul telah dicairkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kepsul.
“Sudah cair, tergantung permintaan dari OPD dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah,”ungkap Hardiman pada Wartawan melalui via Wastsap Minggu (28/3/2020) malam.
Namun, proses pencairan TTP ASN ini. Hardiman menjelaskan bahwa mekanisme pencairannya. Secara keseluruhan tergantung rekomendasi dari BKD.
“Tergantung rekomendasi dari BKD, kalau BKD beri rekomendasi untuk satu bulan saja. Maka, OPD hanya bisa minta TPP untuk satu bulan. Contohnya BKD berikan rekomendasi untuk TPP bulan Januari saja maka OPD minta Januari saja. Setelah itu baru minta Rekomendasi untuk TPP bulan Februari dan seterusnya sampai bulan berjalan,”tutupnya. (Mit)