SANANA, Liputan-Malut.com – Sebanyak tiga Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) tahun 2020 kembali ditetapkan sebagai WBTB Nasional oleh Ditjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Idonesia
WBTB Kepsul yang ditetapkan sebagai warisan budaya dalam lembar Negara Nasional itu, diantaranya adalah Cokelat Sulamina, Tari Denge-Denge Dari Desa Baleha, Amal Lai Hia Fai dari Desa Waitina.
Hal ini, dikatakan oleh Kepala Dinas Prawisata dan Kebudayaan Kepsul Jufri Umasugi bahwa kemarin. Dirinya telah mengikuti sidang penetapan WBTB di Provinsi Maluku Utara. Sidang tersebut dilaksanakan secara Vicon dengan Kementrian Kebudayaan dan Prawisata.
Lajut Jufri dari hasil sidang itu WBTB di Maluku Utara sebanyak 14 ditetapkann warisan budaya Nasional. Sedangkan untuk Kepuluan Sula ditahun ini, 2020 sebanyak 3 WBTB telah masuk sebagai warisan budaya di Indonesia.
Tadi, Jumat 9 oktober 2020 telah di tetapkan Warisan Budaya Sula ditetapkan juga sebagai WBTB di Indonesia. Yaitu Cokelat Sulamina, Tari Denge-Denge dari Desa Baleha, Amal Lai Hia Fai dari Desa Waitina,”kata Jufri Jumat (9/10/2020) malam.
Selain itu, Jufri mengukapkan bahwa di tahun 2019 lalu. Dimasa Pemerintahan Bupati dan wakil Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes dan wakil Bupati Zulfahri Abdullah Duwila Kepulauan Sula juga, telah ditetapkan sebanyak Empat WBTB sebagai warisan budaya di Nasional.
“Tahun 2019 lalu ada 4 yaitu Adat Pakai Sua, Tari Bela Yai dari Fat Kauyon dan Tari Laka Baka dari Malbufa, serta Halua Kenari,”ungkapnya. (Mit)