LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

SPBU Kompak Milik CV. Sumayyah Nur Meccah Tabrak Aturan

Jumat, 13 November 2020 | 5:48 pm
Reporter: Mit
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1077
Gambar ilustrasi (Foto Mit Liputan-Malut)

SANANA, Liputan-Malut.com – Persoalan rekomendasi perizinan SPBU Kompak milik CV. Sumayyah Nur Meccah yang berlokasi di Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula yang gagal beroperasi. Pasalnya bangunan SPBU Kompak milik tersebut cacat administrasi.

Lokasi yang diajukan oleh CV Sumiyyah Nur untuk beroperasi tersebut satu desa dengan Sub. penyalur BBM milik CV. Gwen. Bahkan lokasi usahanya sangat berdekatan.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kepelauan Sula Sofiah Sjamlan. Bahwa pihkanya belum bisa memberikan izin rekomendasi kepada CV. Sumayyah Nur Meccah berdasarkan keputusan Menteri ESDM.

”Kami belum berikan rekomendasi kepada CV. Sumayyah Nur Meccah karena memperhatikan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM tanggal 13 Januari 2020 No. 0008.K/15/DJM.O/2020 tentang Lokasi tertentu untuk pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2020-2024,” ungkap Sofia Jumat (13/11/2020).

Sofia menambhakan lokasi yang di ajukan oleh SPBU kompak milik CV. Sumayyah Nur Meccah berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM milik CV Gwen Jaya.

“Lokasi yang diajukan SPBU Kompak milik CV. Summayah Nur Meccah berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM milik CV Gwen Jaya. Hal ini bisa Kami buktikan dengan lokasi usaha keduanya yang masih dalam satu Desa dalam satu Kecamatan”, jelas Sofiah Sjamlan.

Sofia juga bilang, sesuai Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM. Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes yang menerbitkan surat usulan perubahan penetapan lokasi BBM 1 (Satu) Harga pada Tanggal 7 Februari 2020, usulan ini dengan memperhatikan kebutuhan Masyarakat.

”Sebenarnya usulan Perubahan Lokasi oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula disambut baik oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat usulan Perubahan Lokasi berdasarkan Penyampaian Pemerintah Daerah oleh BPH Migas. Surat tertanggal 4 Maret 2020 itu isinya, menyetujui perubahan lokasi pembangunan SPBU Kompak, yang awalnya Lokasi Sulabesi Selatan menjadi Mangoli Tengah dan Tahun 2024 berubah yang awalnya Mangoli Tengah menjadi Sulabesi Selatan,”katanya.

Lebih lanjut Sofia menjelaskan, sebagai pelaku usaha memang harus jeli melihat peluang usaha dan harus juga dibarengi dengan koordinasi yang baik sesuai prosedural. Termasuk pihaknya di Dinas Prindagkop UKM.

”Kami selalu membuka diri untuk semua pelaku usaha, karena itu adalah mitra Kami,” jelas Sofiah.

Terkait dengan CV Sumatmyyah Nur Meccah milik Rahmat Sofia mengkupkan bahwa permohonan ke Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes Permohonan ke Bupati Cq. Diskoperindag dan UKM untuk menerbitkan rekomendasi untuk SPBU Pertashop atau Sub. Penyalur BBM (Non Subsidi) itu berlokasi di Desa Manaf Kecamatan Sulabesi Tengah. Pihaknya teleah langsung memproses permohonan.

“Namun belum ditandatangani oleh Rahmat. Tetapi Rahamat malah membuat nomor suratnya sendiri. Bahkan Izin belum juga di tandatangani oleh Bupati, Sdr. Rahmat malah membuat sendiri (mengetik sendiri). Dengan Rekomendasi untuk SPBU Kompak di Desa Wainib Dengan menggunakan No. Surat yang sama,”pungkasnya.

Padahal kata Sofi yang tadinya untuk Rekomendasi SPBU Pertashop atau Sub. Penyalur BBM (Non Subsidi) untuk Desa Manaf-Kecamatan Sulabesi Tengah.

“Surat Permohonanan Rekomendasi dan mengabaikan Dinas Teknis menjadikan proses permohonan Sdr. Rahmat dari CV. Sumayyah Nur Meccah Unprosedural, serta mal-administrasi karena surat permohonan menggunakan nomor surat yang tidak sesuai tujuan. Dari proses yang Unprosedural tadi CV. Sumayyah Nur Meccah melakukan pendaftaran ke Pertamina secara Online melalui SR Ternate. Kerancuan mulai timbul dari Rekomendasi yang dibuat sendiri oleh Sdr. Rahmat tertanggal 13 Mei 2020, dan didaftarkan tadi,” beber Sofia.

Langka yang diambil oleh pemlilik CV. Sumayyah Nur Meccah kata Sofia sangat di sesal oleh Pihak Pemerintah. Sebab di Desa Wainib itu lokasinya berdekatan dengan SPBU kompak milik CV. Gwen Jaya.

“Desa Wainib, satu Desa dengan lokasi yang berdekatan sudah terbangun Sub. Penyalur BBM Eksisting yang sudah berproses secara prosedural sejak tahun 2019 milik CV. Gwen Jaya, yang baru diresmikan bulan September tahun 2020. Kami sangat sesalkan, karena secara sadar Sdr. Rahmat mengetahui bahwa di Lokasi yang sama dan berdekatan sudah ada Sub. Penyalur BBM milik CV. Gwen Jaya”, tuturnya

Sofiah menambhakan lagi, saat survei lokasi untuk penentuan Sub. Penyalur oleh BPH. Migas dan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula saat itu Sdr. Rahmat menjadi driver unit mobil yang ditumpangi oleh Tim dari BPH Migas. Sdr. Rahmat diduga mendapatkan Informasi yang ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.

Setelah Pemerintah Daerah Kepsul mengetahui adanya Rekomendasi Palsu. Yang tidak sah proses permohonan. Maka Pemda langsung membatalkan Rekomendasi tersebut.

“Pembatalan yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes tertanggal 29 Juni 2020 kemudian disampaikan ke semua instansi terkait termasuk BPH Migas, Pertamina, Mor VIII Sorong-Jayapura dan SR Ternate,” ujar Sofia.

Dengan demikian Sofia katakan bahwa SPBU Kompak milik Sdr. Rahmat dari CV. Sumayyah Nur Meccah yang lokasinya berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM CV. Gwen Jaya di Desa Wainib Sulabesi Selatan tidak bisa beroperasi. Karena tidak mungkin dikeluarkan rekomendasi yang melampaui aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Adapun penyelesaian permasalahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menabrak aturan serta merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tersebut,” tutup Sofiah. (Mit)

Berita Lainnya