SANANA,Liputan-Malut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepuluan Sula telah membuka kotak suara untuk pengambilan alat bukti untuk dibawa dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Umum di Kepsul tahun 2020. Di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Hendrata Thes Hi. Umar Umabaihi.
Pembukaan kotak suara tersebut berlangsung di sekretariat KPU Kabupaten Sula Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Senin (25/1/2021).
Kordinator Devisi KPU Kabupaten Sula, Ifan Sulabesi Buamona kepada awak media Senin (25/1/2021) mengatakan bahwa untuk menghadapi sidang pendahuluan gugatan di MK. KPU Kabupaten Sula telah melakukan pembukaan kotak suara yaitu sebanyak 23 kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan langsung oleh Bawaslu dan pihak Kepolisian.
“Kotak suara yang dibuka mulai desa Mangon TPS 03 dan TPS 08, Desa Waibau TPS 01, dan TPS 02, Fagudu TPS 03, dan Desa Falahu TPS 03. Kemudian Desa Fogi TPS 03, dan TPS 08, Desa Umaloya TPS 02, desa Pastina TPS 01, Desa Fokalik TPS 01, Desa Soamole TPS 02, desa Waigoi Yofa TPS 01.
Kemudian, Desa Waisepa TPS 01, Desa Fatkauyon TPS 01,Desa Waigai TPS 02, Desa Capalulu TPS 01, Desa Kaporo TPS 01, Desa Buya TPS 01 dan TPS 03, Desa Falabesiha TPS 03 dan TPS 05, Serta Desa Modapuhi TPS 01. Dan ada juga daftar pemilih tambahan (DPTb),”tandasnya
Terkait dengan hasil pembukaan kotak saura yang dibuka sebagai alat Bukti KPU. Ifan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat. Untuk hasilnya tidak di Copy. Jadi, pihak KPU memilih opsi yaitu dengan cara Scan. Dan aslinya di kembalikan ke Kotak Suara.
“Melalui hasil diskusi kami dengan teman-teman yang ada di Jakarta dan pihak Bawaslu. Maka kami mengambil langkah di untuk memilih Opsi kedua. Karena hasil Foto Scan fotonya di Jakarta dan untuk data dokumen aslinya di isi kembali ke dalam kotak,”pungkasnya (Mit)