SANANA,Liputan-Malut.com- Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) bakal menghentikan kasus dugaan penyebar hoaks melalui media sosial facebook. Sebab kedua pelaku RL dan IK telah menyampaikan permintaan maaf.
Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri S.iP mengatakan krologis kasus yang dilakukan oleh RL tersebut pada hari rabu tanggal 10 juni 2020 pada dinding facebooknya menuliskan bahwa Covid 19 sudah menjadi hoaks di Kepuluan Sula apa yang perlu ditakuti lagi. Sebab, menurut saudara RL, dari hasil penelitian lisan yang dilakukan bersama teman-teman Pergerakan Mahiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepsul mereka berkesimpulan bahwa Covid 19 di Kepsul hanya bohong atau tidak benar dan sampai saat ini, tidak ada orang yang positif di Kepsul.
“Adapun tujuan saudara RL menggunggah postingan tersebut agar khalayak tahu bahwa ternyata pasien covid 19 yang dinyatakan positif di Kepsul itu, tidak benar,” kata Wakapolres saat pres rilis di lantai I Polres Kepsul Selasa (15/6/2020).
Lanjut Wakapolres, atas postingan RL selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saudara Sri Mukyati SKM yang merupakan tenaga medis pada Gugu Tugas Penanganan Covid 19 di Kepsul. Menurutnya sampai saat ini, ada pasien yang dinyatakan positif Covid 19 di wilayah Kepsul hal itu, berdasarkan uji laboratorium balai teknik kesehatam lingkuangan dan pengendalian penyakit kelas I Manado Sulawesi Utara.
Kemudian Wakpolres menambahkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang kedua melalui media sosial Facebook TKP desa fagudu Kecamatan Sanana Kepsul, Jumat (12/06/2020) yaitu dugaan tidak tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terlapor inisial IA korban instusi kepolisian Negara Repuplik Indonesia saksi sebanyak 2 orang barang yang diamankan 1 buah foto hasil screenshot unggahan pada dinding Facebook 1 buah HP Samsung Not 10.
Kronolgisnya, pada hari jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 11:30 WIT dengan kalimat “hanya ada tiga Polisi Jujur di Indonesia patung Polisi, Polisi tidur dan Jendral Hugeng Gusdur.
“Kalimat tersebut terlapor kutip dari bahasa Almarhum Gusdur dalam artikelnya tertulis demikian. Artikel tersebut diambil dari Geogle kemudain diketik kembali pada pada Facebook dan selanjutnya di unggah,”tambah Kapolres.
Masih menurut Wakapolres, pasal yang akan disangkakan pasal 45 A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak meyebarkan berita bohong dan menyeaatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi eloktoronik.
“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milliar rupiah. Posisi kasus saat ini dalam penyelidikan,”ungkap Wakapolres.
Wakapolres bilang Dari Kedua Kasus tersebut kemudian ada itikad baik dari terlapor masing- masing untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka itu, menjadi bahan masukan untuk upaya penghentian peyelidikan dan serahakn saja kepada reskrim.
“Kasus ini jajaran Reskrim akan mempelajarinya dengan adanya permintaan maaf tersebut dan mungkin akan dilakukan upaya penghentian penyelidikan dan itu kita kembalikan ke jajaran Reskrim,” pungkasanya
Terpisah KBO intel IPDA, Abdurahim Umaternate SHi menambahkan karena terlapor akan melakukan permintaan maaf untuk itu, penyeldikan akan dihentikan. “Maka kami akan menghentikan penyelidikan pada kasus tersebut,”ujar KBO Intel.
Untuk di Ketahui kedua pelaku RL dan IA telah meyempaikan permintaan maaf saat digelarnya pres rilis oleh Polres Kepsul kepada sejumlah awak media. (rt)